Cabuli Pacar Usai Dicekoki Anggur Merah, BM Ditangkap

Iptu Teguh : Kasus Persetubuhan Dibawah Umur

0 195
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pemuda berinisial BM (24) yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan tambang di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia  tergolong dibawah umur (18).

Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban melaporkan BM karena anaknya mengaku telah mengalami tindak pencabulan oleh pacarnya tersebut. Bermula saat keduanya saling mengenal melalui media sosial dan untuk pertama kalinya mereka memutuskan bertemu pada hari Sabtu (5/12/2020) malam.

“Kami mengamankan pelaku yang berinisial BM atas kasus persetubuhan dibawah umur pada hari Minggu (6/12/2020) pagi di kediaman korban, yang sebelumnya pelaku telah ditahan oleh orang tua korban. Dari pengakuan pelaku mereka saling kenal lewat media sosial sekitar satu bulan, lalu janjian untuk bertemu pertama kali. Setelah bertemu pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di kawasan Tepian Samarinda,” ujar Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo kepada DETAKKaltim.Com, Jum’at (11/12/2020).

Lebih lanjut Iptu Teguh Wibowo mengatakan, setelah itu pelaku mengajak korban ke kamar kost. Sebelumnya pelaku membeli minuman keras (Miras), yang nantinya akan diminum bersama korban. Setelah keduanya sampai di kamar kost kemudian mereka meminum Miras tersebut, dan setelah korban dalam keadaan mabuk pelaku melancarkan aksinya.

Baca juga : Kasus Oknum Pegadaian Menarik Mobil Secara Paksa Berlanjut

“Sebelum pelaku mengajak ke kamar kost pelaku membeli Miras jenis Anggur Merah yang akan mereka minum bersama, saat korban dalam keadaan mabuk pelaku mulai meraba dan membuka pakaian korban. Namun korban melawan saat pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan, pelaku yang kesal akhirnya menyetubuhi pacarnya dengan paksa sehingga korban tak dapat melakukan perlawanan, korban diantar pulang oleh pelaku saat pagi hari,” lanjut Iptu Teguh.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polresta Samarinda. BM dikenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!