Kasus Pengadaan Hyperbaric Chamber, Dokter Matius divonis Bersalah

Terdakwa Achmad Kavero dan Ahmad Hariman Setiawan Juga Divonis Bersalah

0 385

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Dokter (dr) Matius Maus Popang (58) menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, Selasa (12/7/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Haryanto SH SAg dan Fauzi Ibrahim SH MH, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Matius Maus Popang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan dalam tuntutannya Terdakwa dr Matius tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Namun menyatakan Terdakwa Matius Maus Popang anak dari (mendiang) JT Popang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidiair 1 bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan kepada Terdakwa Matius Maus Popang untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.702.000.000,-.

Namun karena Terdakwa telah mengembalikan Kerugian Negara sejumlah Rp1.702.000.000,-,  sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti Tindak Pidana tertanggal 20 Juni 2022 yang dititipkan di rekening RPL 153 Kejari Berau, yang diserahkan Terdakwa Matius Maus Popang melalui Kuasa Hukumnya Abdullah SH, maka pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai Uang Pengganti.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU Christean Arung SH dari Kejaksaan Negeri Berau, yang menuntut Terdakwa dr Matius pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pada sidang yang digelar, Senin (27/6/2022).

Baca Juga :

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, Terdakwa dr Matius nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

Melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa dr Matius Maus Popang menjadi Terdakwa terkait kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Hyperbaric Chamber, di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2015.

Dalam kegiatan itu, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa dr Matius sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Terdakwa dr Matius bersama-sama dengan Achmad Kavero selaku Direktur Utama PT Aloma Kreasi Kayangan yang menjadi penyedia, dan Ahmad Hariman Setiawan selaku sub kontraktor atau pihak yang tanpa hak menggunakan PT Aloma Kreasi Kayangan. Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah.

Akibat perbuatannya telah melakukan penyusunan dokumen spesifikasi teknis Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak memperhitungkan komponen data ukur yang benar, menyetujui pembayaran dengan melakukan penandatanganan pada dokumen pencairan anggaran tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp3.403.886.364,00. Atau memperkaya PT Aloma Kreasi Kayangan setidak-tidaknya sebesar Rp3.403.886.364,00.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor LAPKKN/38/PW17/5/2021, tanggal 26 Februari 2021.

Usai membacakan Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa terhadap Putusan tersebut.

“Terhadap Putusan ini, bagaimana sikapa saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir dulu Yang Mulia,” jawab Terdakwa setelah terdiam beberapa detik.

Jawaban yang sama juga disebutkan Penasehat Hukum Terdakwa dan JPU, Pikir-Pikir.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap Terima atau Banding terhadap Putusan tersebut.

Dua Terdakwa lainnya dalam perkara ini masing-masing Achmad Kavero dan Ahmad Hariman Setiawan, juga telah divonis bersalah. Terdakwa Achmad Kavero dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, sedangkan Terdakwa Ahmad Hariman Setiawan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Achmad Kavero dibebani membayar Uang Penganti Rp117 Juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan Terdakwa Ahmad Hariman Setiawan dibebani membayar Uang Pengganti Rp1.584.886.364,00. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 63 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!