Perlakukan Anak Tiri Tak Senonoh, Buruh Serabutan Ditangkap

Pelaku Sempat Dibacok

0 116
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pria berinisial AS (37) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan, tega menggagahi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di kediamannya hingga 4 kali.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra menjelaskan, jika pelaku pencabulan tersebut melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah 4 kali, dan pelaku sempat diamuk oleh keluarga istrinya, yang geram atas perbuatan bejatnya kepada anak tirinya.

“Jadi, berdasarkan keterangan korban, kalau perbuatan ayah tirinya itu dilakukan sebanyak empat kali. Kasusnya terbongkar setelah Polisi mendapat kabar, ada warga jadi korban pembacokan dan dirawat di RSUD AW Syahranie. Begitu dicek, diketahui korban diamuk keluarga istrinya lantaran mencabuli anak tirinya, luka tebasan senjata tajam di lengan dan pinggangnya,” ucap Iptu Rifka kepada DETAKKaltim.Com, saat menggelar Pers Release di Polsek Samarinda Kota, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga : Pelaku Pencabulan Anak 15 Tahun Tidak Ditahan

Terakhir kalinya pelaku melakukan tindakan bejatnya pada (29/12/2020) lalu, saat korban terbangun dari tidur tanpa pakaian dan terkejutnya lagi korban melihat pelaku tidur di sampingnya. Mengetahui hal tersebut, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengadu ke ibunya.

“Modusnya pelaku ini terlebih dahulu mencampur minuman anak tirinya dengan obat tidur atau obat penenang, sekitar 15 menit begitu putrinya tertidur, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Perbuatannya itu dilakukan di ruang tamu saat rumah kosong, perbuatan itu telah dilakukan dari November sampai Desember 2020 lalu. Sekitar dua minggu sejak kejadian terakhir, korban baru bicara kepada ibunya. Mungkin korban ketakutan dan pelaku dilaporkan pada Selasa (19/1/2021) kemarin,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Junto Pasal 76d Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!