Bisnis Sabu, Warga Sungai Kapih Dibekuk Jajaran Kepolisian

0 47

Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

DETAKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan aksinya dengan menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkoba, Senin (17/6/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM alias An Bin Asmuni (29) yang beralamat di Jalan Tatako, Gang Kembang, RT 08, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,08 Gram/Brutto dalam 6 poket.

Selain Sabu, dari tangan laki-laki yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar meski tidak lulus, Polisi juga menyita barang bukti lain termasuk Uang tunai Rp1.350.000,-.

Penangkapan terhadap AM dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka menurut Iptu Soji, setelah pelapor dan saksi melakukan penangkapan, masuk ke dalam rumah AM.

“Namun sesaat sebelum dilakukan penangkapan, melihat AM mengarah ke kamar mandi dan melihat membuang sesuatu di arah ventilasi kamar mandi,” jelas Iptu Soji di Mapolresta Samarinda, Selasa (18/6/2019) pagi.

Kemudian barang yang dibuang AM tersebut diambil, ditemukan 1 buah kantung bekas parfum yang di dalamnya terdapat 1 Timbangan digital, 6 poket Sabu seberat 3,08 Gram/Brutto, 1 Sendok penakar, dan 1 bendel Plastik klip pembungkus.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. AM terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (LVL)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!