Budi Dihukum 6 Tahun, Sempat Bantah Keterangan Polisi Penangkap di Persidangan

Dituntut 8 Tahun Penjara, BB Sabu 0,1 Gram/Netto

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 0,1 Gram/Netto Sabu jebloskan terdakwa Budi Bin Baco Tang ke dalam penjara selama 6 tahun, setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/9/2021) sore.

Dalam amar putusaanya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, menyatakan Terdakwa Budi Bin Baco Tang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

“Menjatukan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,40 Gram/Brutto atau 0,1 Gram/Netto, 1 unit HP Oppo warna hitam, 3 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Uang tunai Rp750 dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, terdakwa Budi yang menyangkal semua kesaksian anggota Kepolisian yang menangkapnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Budi ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Lokasi A, RT 33, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (17/2/2021) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Terdakwa Budi kemudian didakwa dengan Pasal114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda (WGMS), menyatakan terima.

“Terdakwa terima,” kata Wasti yang dikonfirmasi sesaat setelah sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!