Berburu Sabu ke Samarinda, Antonio “Kesandung” UU Narkoba

Bersama Padlianoor Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 228/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Putra Antonio Daswara alias Anto Bin Hatta San Akri, Senin (1/4/2024).

Dalama Putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Prof Dr Soebekti SH, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Teopilus Patiung SH MH, menyatakan Terdakwa Putra Antonio Daswara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putra Antonio Daswara alias Anto Bin Hatta San Akri, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Putra Antonio Daswara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan,

Menyatakan barang bukti berupa 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,62 Gram/Brutto, 1 unit HP android merk Redmi warna orange No SIM card 0813-5162- 1950 dimusnahkan.

Terhadap 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Vario Warna Biru dengan Nopol KT- 6077-HW, Noka : MH1JMD118PK304497, Nosin : JMD1E1304724 Majelis Hakim menetapkan dikembalikan kepada Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu Saputra Suwandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Terdakwa Putra Antonio Daswara selama 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, JPU menilai Terdakwa Putra Antonio Daswara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan altenatif Kedua Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Putra Antonio Daswara bersama Padlianoor alias Cakep Bin Muhdianoor (Penuntutan Terpisah) ditangkap, Kamis (19/10/2023) sekitar Pukul 14:35 Wita.

Awalnya sekitar Pukul 12:45 Wita, Terdakwa Putra Antonio Daswara berangkat dari Kota Balikpapan menuju Kota Samarinda menggunakan Sepeda Motor dengan niat ingin membeli Narkotika jenis Sabu.

Sesampainya di Kota Samarinda sekitar Pukul 14:35 Wita, Terdakwa Putra Antonio Daswara menuju Jalan Gatot Subroto, Gang 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Setibanya di tempat tersebut, Terdakwa Putra Antonio Daswara menghampiri Padlianoor yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat itu Padlianoor mengatakan kepada Terdakwa Putra Antonio Daswara, kalau mau beli  akan diantar langsung ke tempatnya tapi minta uang rokok Rp100 Ribu.

Terdakwa Putra Antonio Daswara mengiyakan. Selanjutnya Padlianoor mengantarkan Terdakwa Putra Antonio Daswara ke Doni (Daftar Pencarian Orang/DPO), yang menjual Sabu.

Terdakwa Putra Antonio Daswara lalu membeli 4 poket seharga Rp600 Ribu. Setelah mendapat Sabu tersebu, Terdakwa memberikan uang Rp100 Ribu sebagai upah membantu mencarikan Sabu.

Sekitar Pukul 15:00 Wita, setelah Terdakwa mendapat Sabu langsung pergi. Pada saat Terdakwa di depan Gang 1, Jalan Gatot Subroto. Terdakwa dihampiri Saksi Ahdansyah dan Saksi Tezar Indra Wibisana beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Samarinda.

Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti 4 poket Narkotika Jenis Sabu seberat 1,62 Gram/Brutto dan barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan terhadap Padlianoor.

Padlianoor nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Smr juga dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” ucap Binarida saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 50 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!