Besok, Rumah Ibadah Mulai Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin

Ismunandar : Ini Keputusan Bersama

0 333
H.Ismunandar. 

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dalam masa pembatasan sosial wabah Virus Covid-19 transisi yang berlaku Jum’at (5/6/2020), Pemerintah Kutai Timur (Kutim) memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.

“Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan,” kata Bupati Kutim Ismunandar, Kamis (4/6/2020).

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Hanya saja, diperlukan rekomendasi dari camat melalui kepala desa setempat. Agar bisa melaksanakan kegiatan ibadah yang melibatkan massa. Seperti shalat berjamaah di masjid dan mushalla, kebaktian di gereja, maupun di rumah ibadah lainnya.

“Ini keputusan bersama, untuk itu seluruh rumah ibadah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa. Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, hingga memastikan para jama’ah telah menjaga jarak dengan jamaah lainnya,” tegasnya.

Selain itu, bagi jamaah yang merasa ada keluhan sakit disarankan beribadah di rumah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan wabah Covid-19.

“Secara khusus kami meminta kepada yang kebetulan sakit, flu agak berat, dan lainnya yang kira-kira rawan menularkan harap untuk bersabar dulu. Demi kebaikan bersama dan agar Kutim segera kembali ke zona hijau,” papar Ismu.

Meskipun tempat ibadah sudah diizinkan buka, harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.

“Rumah ibadah yang bukapun harus ada rekomendasi dari pihak kecamatan atau desa. Karena yang paling tahu tentang rumah ibadah tersebut adalah camat atau kadesnya. Seperti rumah ibadah yang terdapat transmisi lokal, jangan dulu digunakan,” imbuhnya.

Mengantisipasi membludaknya jama’ah masjid saat pelaksanaan Shalat Jum’at. Kepala Kantor Kemenag Kutim Nasrun memberikan saran agar Shalat Jum’at dilaksanakan 2 kali.

Dengan syarat, 2 kali pula melakukan azan, 2 kali khotbah dan 2 imam. Sedangkan untuk masjid dimana terjadi kasus transmisi lokal, disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu.

“Ini masih masa transisi disarankan untuk masjid yang ada terjadi kasus transmisi lokal, sebaiknya untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!