Politisi PDIP Kaltim Usulkan Kewenangan Perizinan Pertambangan di Daerah

Marthinus: Seperti di Jawa Barat

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Berbicara persoalan tambang ilegal di Benua Etam tak akan ada habisnya. Sebab itu, anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Marthinus, mengusulkan agar pemerintah bersurat secara terbuka kepada Presiden Negara Indonesia Joko Widodo.

Politisi PDIP DPRD Kaltim itu mendorong agar di dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat diberikan kewenangan Perizinan Tambang dengan luasan yang tidak terlalu besar.

Sebab ia menilai, kewenangan perizinan yang diberikan kepada Pemda setempat mampu mengurangi ataupun meminimalisir maraknya tambang ilegal.

“Karena pengurusan izin yang tidak terlalu rumit dan tak memakan waktu. Jadi setidaknya gambarannya yang luasan 5 hektar itu biar diberikan ke Kecamatan, kemudian 5 sampai 10 hektar itu diberikan kepada Kabupaten dan Kota biar tidak ada lagi tambang ilegal,” terangnya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:

Pria kelahiran 1976 itu juga meyakini, apabila ke depan Pemkab diberikan wewenang, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat. Hingga kemudian, kesejahteraan seluruh masyarakat secara perlahan dapat terwujud.

“Jika kewenangan perizinan telah diberikan kepada daerah, maka pajak perusahaan akan masuk untuk daerah, jadi banyak keuntungannya yang bisa kita dapat,” ucap Marthinus yakin.

Legislator Kaltim yang juga bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan itu menambahkan, contoh nyata dari daerah yang wewenang tambangnya berada dilaksanakan Pemda setempat adalah Jawa Barat.

“Seperti di Jawa Barat, dengan aktivitas Pertambangan batu sangat memberikan dampak bagi keuntungan daerah, sehingga ia menyebut mengapa tidak hal itu juga diberlakukan untuk Kaltim.” tandas Marthinus. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!