Alami PHK Tanpa Pesangon, Karyawan PT ASL ke Pengadilan

0 552

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus upah tenaga kerja kembali mencuat ke publik. 7 orang pekerja di PT Agus Suta Line (ASL) di PHK secara sepihak, meskipun dari pihak perusahaan merasa bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai, akan tetapi merekan tetap sepakat untuk menuntut haknya hingga ke meja hijau.

Selasa (6/12/2016) di Pengadilan Negeri Hubungan Industri Jln  M Yamin Gunung Kelua Samarinda Ulu,  telah digelar sidang Ke-11 kasus tersbut. Lantaran pihak perusahaan belum mampu menghadirkan saksi, sidang berlangsung dengan sangat singkat.

7 Orang karyawan PT ASL yang di PHK mengikuti jalannya sidang di penga
7 orang karyawan PT ASL yang di PHK mengikuti jalannya sidang. (foto:R23)

Kasus ini bermula saat beberapa karyawan kontrak dari PT ASL mendapat surat pemberhentian tenaga kerja dari perusahaan tersebut, dengan dalih habis kontrak. Akan tetapi sebelumnya tidak diberikan pegurangan jam kerja oleh perusahaan. Menurut kuasa hukum dari pekerja, bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan ketenaga kerjaan.

“Semestinya perusahaan melakukan pengurangan jam kerja terlebih dahulu, dan pemberitahuan bahwa kontrak tidak akan diperpanjang lagi,” ungkap Syaiful Anwar selaku kuasa hukum pekerja.

Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan bahwa pekerja juga tidak diberikan pesangon setelah diberhentikan. Namun setelah dipertemukan dengan Disnaker, maka keluarlah anjuran untuk membayar pesangon para pekerja hingga Rp784 juta.

“Setelah bertemu dengan Disnaker, ternyata pihak perusahaan hanya bersedia membayar setengah dari pesangon yang ada, maka kamipun mengajukan perundingan ke pengadilan,” tambah Syaiful.

Syaiful Anwar
Syaiful Anwar. (foto:R23)

Syaiful juga menambahkan bahwa, para pekerja juga tidak diberikan pengetahuan tentang sistem kontrak tersebut

“Karena menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang pelaksanaan kerja dengan waktu tertentu. Pasal 3 ayat 7, bahwa setelah habis kontrak pengusaha tidak boleh mempekerjakan karyawan hingga 30 hari sampai kontrak tersebut diperpanjang. Tapi justru pekerja dibiarkan bekerja sampai ada yang 9 tahun tanpa putus kontrak, dan pihak perusahaan juga tidak mampu menunjukkan bukti bahwa mereka telah melakukan peraturan tersebut,“ beber Syaiful.

Kuasa hukum dari perusahaan mengungkapkan bahwa versi pekerja adalah mereka telah di PHK, akan tetapi dari perusahaan bahwa mereka telah memasuki masa habis kontrak.

“Kami merasa bahwa habis kontrak berarti kami tidak lagi berkewajiban untuk membayar pesangon yang dianjurkan oleh dinas terkait, tapi kami akan tetap menunggu putusan dari sidang,” ungkap Dedi Irawan, kuasa hukum PT Agus Suta Line.

Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan Selasa (13/12/2016) mendatang. (R23)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!