Berlangsung 3 Tahun, Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya

Ancaman Minimal 5 Tahun Penjara

0 218
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kasus asusila lagi-lagi terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Kali ini seorang pria berinisial NS (34) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun dari tahun 2018 hingga tahun 2020.

Pencabulan itu berawal pada tahun 2018 saat NS melihat anak tirinya tidur terlentang di ruang tamu, kemudian NS datang dan merasa bernafsu. Tidak tahan dengan kemolekan tubuh Bunga (bukan nama sebenarnya) yang beranjak dewasa, NSpun kerap melancarkan aksinya setiap istrinya tidur.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPPA Polres Diva memaparkan, bahwa NS sempat melakukan aksi melarikan diri ke daerah Kota Samarinda selama dua hari.

“Pelaku ini sempat kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh istrinya kepihak Kepolisian, pelaku sempat mengajukan surat cuti. Ia ini merupakan karyawan salah satu perusahaan tambang di Sangatta,” ungkap AKP Abdul Rauf, Senin (10/8/2020).

Pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar Pukul 19:00 Wita, NS tiba di Kota Samarinda tepatnya di simpang 3 Bukit Alaya. Kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum warna orange (taksi B) dari arah simpang 3 Bukit Alaya menuju simpang 4 Sempaja, kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja ujung.

Sesampainya di Sempaja ujung, NS kemudian langsung bersembunyi di sebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama satu hari.

“Setelah satu hari bersembunyi di dalam kebun dan tidak tahan, kemudian NS meninggalkan kebun dan menuju ke rumah keluarganya di Kota Samarinda. Dan selama pelarian NS hanya berdiam diri di rumah saudaranya tersebut,” ulasnya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekitar Pukul 02:30 Wita dini hari, Tim Macan Kutim yang di-backup oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, berhasil menangkap pelaku pencabulan di tempat persembunyiannya, yaitu di rumah saudaranya di Kota Samarinda.

“Motifnya pelaku ini karena memang ingin mencabuli dan menyetubuhi korban, kemudian dicabuli sudah mulai dari tahun 2018 dengan diremas pada bagian dada korban, dan terakhir disetubuhi pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan jumlah persetubuhan lebih dari 10 kali,” jelasnya.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Juncto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 Ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman terhadap pelaku juga akan diberatkan sebanyak sepertiga, karena pelaku adalah orang tua yang tega melakukan tindakan tersebut kepada korban.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Yang bersangkutan adalah sudah dianggap sebagai orang tua, kemungkinan nanti saat persidangan ditambah sepertiga karena pelaku adalah sebagai orang tua dari korban,” ujar Rauf.

Baca juga : Jelang Penerapan Sanksi Denda, Polresta Samarinda Gelar Operasi Cipkon

Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers, mengakui perbuatannya. Awalnya karena tergoda melihat kemolekan tubuh anak tirinya, ia meraba-raba dan korban sempat menepis. Lama kelamaan, pelaku nekat melakukan persetubuhan itu. Ia bahkan sempat mengancam korban akan menceraikan ibu korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Awalnya karena diselimuti hawa nafsu melihatnya tidur terlentang, seingat saya melakukannya saat istri saya sudah tidur,” pengakuan pelaku.

Setelah kejadian itu, korban sudah dirawat dan dipulihkan kembali. Trauma healing korban diserahkan ke Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutim.

“Saat ini kondisinya cukup baik dan telah dikembalikan ke keluarga,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!