Setubuhi Anak Tiri, Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa Pikir-Pikir

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejakasaan Negeri Samarinda selama 11 tahun pada sidang sebelumnya, terdakwa AS (inisial) akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada perkara nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Smr ini.

Baca juga :

Selain itu, terdakwa yang menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun ini sebanyak 5 kali pada November hingga Desember 2020 juga didenda Rp100 Juta dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama 11 tahun.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda menyatakan kliennya Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!