Bejat, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Yang Masih Belia

AKP Abdul Rauf : Ini Yang Pertama dan Langsung Ketahuan

0 265

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pada masa pandemi Covid-19 ini tampaknya tingkat kekerasan seksual terhadap anak kian meningkat. Seperti yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, setidaknya selama tahun 2020 sudah ada 5 kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi.

Terbaru pada tanggal (24/7/2020), seorang gadis yang masih belia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya yang berinisial KL (33).

Si gadis yang berusia 17 tahun terpaksa harus kehilangan kesuciannya. Dimana sosok seorang ayah yang diharapkan mampu melindungi putrinya, namun malah tega berbuat bejat menjadikan anak tirinya ini sebagai pelampiasan nafsunya.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, pencabulan terjadi pada tanggal (24/7/2020) lalu sekitar Pukul 13:30 Wita. Pada saat itu korban tengah belajar di ruang tamu rumahnya, kemudian tiba-tiba ayah tiri korban datang menghampiri dan mengajak korban berbincang-bincang.

“Modus awal ngajak si anak ngobrol, lalu tangan pelaku mulai menggerayangi paha korban, lalu korban tepis. Karena takut korban langsung berdiri dan berusaha lari, tetapi terlapor menarik tangan kanan korban dan kemudian mencekik leher korban,” papar Rauf, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut Rauf mengatakan, ini merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban, korban inipun merupakan anak yang berprestasi.

“Ini yang pertama dan langsung ketahuan, korban ini anak yang berprestasi di Kutim,” ujarnya.

Pada kejadian naas itu korban terus berusaha memberontak sambil berteriak sehingga KL menarik lengan tangan korban, lalu mencekik lagi leher korban sambil mendorong hingga korban terjatuh, korban kemudian berdiri tetapi kemudian didekap dari belakang dan didorong ke kamar.

“Pada saat di dalam kamar korban kemudian ditelanjangi dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Usai melampiaskan aksi bejatnya lalu korbanpun sempat diancam oleh pelaku bahwa ia akan merobek perut korban,” paparnya.

Dalam keadaan masih telanjang pelaku baring di samping korban, tak berselang lama, sekira 30 menit usai menggagahi tubuh anak tirinya, aksi pelaku kepergok oleh ibu korban.

“Dalam keadaan masih telanjang pelaku baring di samping korban dan setengah jam kemudian ibu korban datang, dan teriak histeris karena melihat terlapor yang telanjang berbaring di samping anaknya,  kemudian  membawa korban ke tempat Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Muhammad Yusuf langsung mendatangi TKP, tetapi terlapor sudah melarikan diri ke hutan sehingga tidak dapat diamankan. Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan.

Baca juga : Solidaritas Dayak Dukung Polisi Proses Pelaku Tindak Asusila

“Sempat beberapa kali terjadi kejar mengejar antara petugas dan KL, tetapi KL berhasil lolos. Selama empat hari pencarian, atas kerja sama pihak Kepolisian, keluarga terlapor, dan masyarakat akhirnya tempat persembunyian KL dapat diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut kini KL harus menanggung hasil perbuatan bejatnya, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Junti Pasal 76D Undang- Undang (UU)RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (DK.com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!