Berkas Perkara Ismunandar Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda

0 194
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019-2020, Kamis (12/11/2020).

“Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Pukul 13:45 Wita.

Disebutkan, berkas perkara yang dilimpahkan itu atas nama Ism dkk. Ali juga mengatakan, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda, dan untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.

“Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim, dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali lebih lanjut.

Para terdakwa, masih kata Ali Fikri, didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu, Kesatu, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dan Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Berita terkait : Tindak Lanjut OTT, KPK Serahkan Tersangka Ismunandar DKK ke JPU

Terkait pelimpahan ini, dikonfirmasi Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim mengatakan, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menerima pelimpahan berkas perkara OTT KPK Bupati Kutim dkk (dan kawan-kawan).

Berita terkait : Sidang KPK, Terdakwa Aditya Akui Beri Uang Ismunandar

Berkas perkara yang dilimpahkan teregistrasi dalam 3 berkas dengan 5 orang terdakwa yaitu :

  1. Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Ismundar dan terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasis;
  2. Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Aswandini Eka Tirta;
  3. Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Musyaffa dan terdakwa Suriyansah.

Susunan Majelis Hakim yang  akan menyidangkan adalah 1. Agung Sulistiyono; 2. Joni Kondolele; 3. Ukar Priyambodo SH MH

Sebelumnya, Ali Fikri juga menyampaikan, penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa Ism (Ismunandar) dkk (Dan Kawan-Kawan) kepada JPU. Dimana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), Selasa (27/10/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!