Anak Divonis Bersalah, Pedagang Asongan Kagetkan Majelis Hakim

0 28

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH Mhum dan Agus Rahardjo SH, selepas mengetuk Palu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa Salahudin Sultoni kembali menuai aksi protes, Kamis (15/8/2019) sore.

Burhanuddin sempat dibuat kaget dengan suara lantang orang tua terdakwa yang memohon izin kepada Majelis Hakim selepas mengetuk Palu.

“Maaf yang mulia, mohon diizinkan untuk ikut koordinasi dengan Penasehat Hukum anak saya,” ujarnya dengan lantang seraya berdiri mengacungkan jari telunjuk.

“Silakan, tapi bapak jangan buat saya kaget,” tegas Burhanuddin.

“Maaf yang mulia, dari tadi kepala saya ini sudah diselimuti yang ghoib,” sebut orang tua terdakwa ini agak aneh.

Selepas berkoordinasi dengan pengacara bersama anaknya, dia kembali bertanya kepada Majelis Hakim soal putusan tersebut.

“Sekiranya kalau pikir-pikir, apakah hukuman anak saya bisa turun, naik atau tetap pada hukumannya,” katanya lagi.

“Bapak silahkan konsultasikan dengan pengacaranya, batas waktu pikir-pikir itu hanya 7 hari,” jelas Burhanuddin.

Dalam perkara ini, terdakwa Salahudin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka didakwa terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada sidang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari tuntutan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Berita terkait : Ibu Terdakwa Teteskan Air Mata, Sang Buah Hati Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Salahudin ditangkap Kepolisian usai membeli Sabu 0,53 Gram/Netto di Pasar Segiri Samarinda.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (ib/LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!