Sidang Koruptor Dana Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dinas Luar

0 101
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp27 Miliar, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) yang mendudukkan Yanuar di kursi terdakwa dijadwalkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tertunda, Senin (14/12/2020).

Tertundanya sidang hari ini diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, lantaran Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH sedang dinas luar.

“Ketua Majelis Dinas ke Berau,” kata Zaenurofiq saat ditemui di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda sebelum shalat dhuhur.

Menurut Zaenurofiq, sidang hari ini akan menghadirkan 4 orang saksi, masing-masing Dewan Pengawas (Dewas) Maksum Abdullah, Kepala DPTSP Samarinda Jusmaramdhana, Direktur CV Batu Penggal Chemical Industri Purwadi Waspodo, dan Direktur Formitra Multi Perkasa Agus Irwanto.

“Dipanggil ada 4, yang Dewas juga tapi Dewas nggak datang. Yang dari Jakarta Direktur Formitra,” ungkapnya.

JPU memperoleh informasi setelah melakukan koordinasi dengan Panitera Pengganti, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.

Direktur Formitra Multi Perkasa Agus Irwanto yang ditemui saat menuggu sidang sempat menyampaikan, jika perusahaannya disebutkan masih memiliki utang sekitar Rp297 Juta. Padahal, menurutnya semua utang tersebut telah dibayarnya. Dan bukti transfer pembayarannya diakuinya masih ada.

“Pembayarannya ada melalui rekening Yanuar, ada melalui PT AKU,” ungkap Agus yang mengaku mengenal terdakwa Yanuar sejak SMA dan bangku kuliah, bahkan tahun 1998 secara bersama-sama mendirikan sebuah perusahaan.

Iapun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan berikutnya, meski melalui sidang secara virtual.

Berita terkait : Sidang Tipikor Penyertaan Modal Pemprov Kaltim, JPU Hadirkan Dua Saksi

Terdakwa Yanuar didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair.

Subsidair, perbuatan terdakwa Yanuar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!