Anggota DPRD Balikpapan Minta Pemkot Tata Pasar Pandan Sari

Taufik : Tugas Dinas Perdagangan dan Pasar

0 62

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diminta segera berbenah dalam mengatur penataan Pasar Pandan Sari, agar para pedagang tidak berjualan kembali di area Fasilitas Umum (Fasum).

Taufik Qul Rahman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari Daerah Pemilihan Balikpapan Barat menegaskan, penataan Pasar Pandan Sari mestinya para pedagang secara keseluruhan sudah menempatkan posisinya berjualan di dalam area yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat.

Ia menilai, sampai detik ini kondisi Pasar Pandan Sari belum berubah sama sekali sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan harus mengambil langkah tegas, terhadap para pedagang Pasar Pandan Sari.

“Penataan dan pengelolaan Pasar Pandan Sari adalah tugas dari pada Dinas Perdagangan dan Pasar, jadi apapun langkah yang dilakukan merupakan tanggung jawab dinas terkait,” kata politisi PKB tersebut, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, morat maritnya Pasar Pandan Sari sampai Fasum menjadi tempat berjualan para pedagang, adalah kurangnya dalam mengambil tindakan seperti penegasan dan penataan.

Baca Juga :

“Dapat dicontohkan bagaimana penataan para pedagang yang ada di dalam gedung area berjualannya, harusnya pedagang sayur sendiri, Sembako sendiri dan penjual Ikan sendiri. Jadi tidak campur aduk seperti yang kulihat sekarang ini,” jelas wakil rakyat yang terkenal vokal ini.

Jika ada pedagang yang nakal atau bandel, kata Taufik, ditindak tegas atau diberikan peringatan. Semua yang berjualan harus mengikuti aturan, sudah ada peraturannya harus mentaati Perda atau Perwalinya.

“Ketegasan dalam mengatur dan menata para pedagang yang berjualan di Pasar Pandan Sari tidak perlu dengan kekuatan otot atau petugas, tapi lakukan dengan pendekatan hati berbicara dan berikan solusi agar pedagang tidak merasa terpinggirkan,” jelas Taufik.

Ia meminta agar memberikan masukan dan solusi, serta alasan kenapa dilarang berjualan di lahan Fasum.

“Pedagang bisa memahami,” jelas Taufik.

Selain itu, ia juga meminta agar kebersihan pasar harus terjaga. Tidak meninggalkan sampah lebih dari 24 jam.

“Jangan sampai sampah pasar menumpuk, sampai melebihi batas kewajaran di tempat penampungan.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!