5 Anggota PPK Terjerat Pidana, Diduga Mengubah Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebanyak 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan berkas Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (17/6/2019).

Masing-masing anggota PPK Loa Janan Ilir ini menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum (Pidum) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dwinanto Agung Wibowo SH MH.

Kelima anggota PPK yang terdiri dari Ahmad Noval (51), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47) disangkakan melakukan tindak pidana Pemilu pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Menurut keterangan JPU kepada DETAKKaltim.Com, kelima anggota PPK tersebut disangka melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Pasal 551 atau Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara ini, kata Dwi, kelima anggota PPK tersebut tidak dilakukan penahanan, karena Pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil. Selain itu ancaman pidana dari Pasal ini maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 Juta.

“Perkara ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan dan akan segera disidangkan, Senin (24/6/19),” ujar Dwi lebih lanjut. (ib)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!