Sidang Mantan Anggota DPRD Kaltim Suwandi Besok Ditunda

Didakwa Terima Fee Dana Hibah Tahun 2014

0 465

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jadwal sidang lanjutan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Haji (H) Suwani SH MSi Bin (alm.) Idar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarida, yang biasa digelar setiap hari Senin, untuk besok ditunda.

Dikonfirmasi hari ini, Minggu (14/2/2021) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang sedianya menghadirkan 4 orang saksi mengatakan sidang terdakwa Suwandi besok ditunda pekan depan, Senin (22/2/2021).

Terdakwa Suwandi nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr diseret ke Meja Hijau dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya“, dakwaan Kesatu.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri“.

Atau Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya“.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Suwandi menerima pemberian fee dari Drs Mashudi Bin (alm.) Abdul Hadi, karena berhasil membantu mendapatkan dana hibah dari Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014, melalui Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp1 Miliar.

Berita terkait : Kasus Bansos, Divonis 18 Bulan Mashudi Nyatakan Terima

Akibat pemberian fee sebesar sekitar Rp400 Juta (40%) yang dilakukan secara bertahap, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp579.953.165,00 berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-309/PW17/5/2016 tanggal 16 Juni 2016, Perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.

Pada sidang yang digelar, Senin (8/2/2021), JPU menghadirkan 4 orang saksi salah satunya Mashudi. Saksi Mashudi adalah Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill, yang didirikan  sejak tahun 2006 meski baru diaktekan tahun 2008.

Saat menjadi terdakwa tahun 2017, Mashudi mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim menerima dana hibah sebesar Rp1 Miliar  tahun 2014, atas bantuan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 H Suwandi dari Partai Golkar, namun dipotong 40 persen. Mashudi telah divonsi bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus ini, Selasa (16/5/2017), dan kini telah menghirup udara bebas.

Saat ini, terdakwa Suwandi ditahan di Polda Kaltim dan mengikuti sidang secara virtual. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!