Dody, Residivis Narkotika Dituntut 20 Tahun Penjara

Terima Paket Narkotika dari Pembesuk Perempuan  di Lapas Narkoba Bayur

0 125
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan sejak Rabu 29 Juli 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali melanjutkan sidang yang mendudukkan terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf di kursi terdakwa, Rabu (9/9/2020) sore.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Dody oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, digelar secara Video Conference dengan terdakwa di Lapas Narkotika Bayur, Samarinda.

Dalam amar tuntutanya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Edy Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, JPU Dian Anggraeni menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman  beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Menyatakan barang bukti berupa 2 Kresek Pakan Ikan, 9 buah Pipet Kaca, 8 bungkus Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang seberat 220,3 Gram/Brutto atau seberat 214,9 Gram/Netto, 21 butir Pil Ekstasi merk Telsa warna hijau seberat 6,72 Gram/Netto, 1 unit HP merk Oppo F11 Pro warna hitam, dan 9 lembar Lakban coklak, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

“Karena dituntut tinggi, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum dan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim usai pembacaan tuntutan.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa Dody nomor perkara 601/Pid.Sus/2020/PN Smr menyerahkan kepada Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya untuk menyampaikan Pledoinya, yang akan disampaikan di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Rabu (16/9/2020).

Baca juga : Bersama Kuasai Sabu, Hukuman Suriansyah Lebih Ringan

Kasus ini bermula saat terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf ditangkap di Jalan Padat Karya, Lapas Narkotika Samarinda, RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Jum’at (13/3/ 2020) sekitar Pukul 16:30 Wita oleh Cahyo Saputro dan Ardiansyah Yusbin Yusuf, petugas Lapas Narkoba Bayur Samarinda, sesaat setelah terdakwa mendapat kunjungan dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya mengantarkan Pakan Ikan yang terdapat paket Narkoba di dalamnya.

Saat ini, terdakwa Dody All Rasyid alias Dody Bin M Yusuf tengah menjalani hukuman 5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus Narkotika jenis Sabu, Selasa 6 September 2016. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!