Kasus Pembunuhan Juwanah, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Saksi Sebut Tidak Ada Hubungan Special Terdakwa dan Korban

0 142
Terdakwa Rendi Sardani dalam lingkaran. (foto : LVL)
Terdakwa Rendi Sardani dalam lingkaran. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus pembunuhan dengan Terdakwa Rendi Sardani Bin Andi Nasar, dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 77/Pid.B/2022/PN Smr, Senin (7/3/2022) siang.

Agenda sidang pembunuhan terhadap Juwanah yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Agus Rahardjo SH, masih pemeriksaan saksi seperti pekan sebelumnya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan saksi Eko Hadi Prasetyo, rekan kerja Terdakwa dan korban Juwanah di PT Equity World Future di Jalan S Parman Ruko Mall Lembuswana Blok A Nomor 2930 Kota Samarinda.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Eko mengatakan tanggal 6 September 2021 memerintahkan Terdakwa Rendi ke Tenggarong.

“Waktu diperintahkan itu, apakah memang juga diberikan kendaraan sebagai sarana?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya, semua supir ada pegangan kendaraan sendiri-sendiri,” jelas saksi.

Mobil yang diberikan kepada Terdakwa Rendi, jelas saksi, Toyota Avanza B 1265 PIP. Saat ke Tenggarong Terdakwa Rendi bersama beberapa orang divisi marketing, namun saksi mengatakan tidak tahu siapa saja orangnya.

“Kalau korban saudari Juwanah itu di bagian apa?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Divisi Marketing,” jawab saksi.

Saat ke Tenggarong, jelas saksi, Juwanah tidak ada ke sana.

BERITA TERKAIT :

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan tidak tahu ketika Terdakwa Rendi bersama Juwanah menggunakan mobil perusahaan. Yang ia ketahui, ketika Terdakwa Rendi pulang ke perusahaan sekitar Pukul 12 malam dengan mobil yang sama.

Ditanya kondisi mobil saat pulang, saksi mengatakan ia tidak pernah mengecek kendaraan setelah selesai digunakan.

Ditanya mengenai korban Juwanah tidak pulang 2 minggu, saksi mengatakan sempat mencandai Terdakwa Rendi dengan mengatakan sembunyikan dimana. Karena sudah 2 minggu, tidak masuk kantor.

“Saya pikir cuma canda-candaan gitu,” jelas saksi.

Saksi mengatakan, baru mengetahui ketika ada berita mayat di Juwanah ditemukan di Tenggarong. Menurut saksi, antara Juwanah dan Terdakwa, tidak ada masalah di kantor. Terdakwa Rendi, kata saksi, juga biasa-biasa saja dan suka bercanda.

Ditanya JPU mengenai retakan di Kaca Mobil, saksi menjelaskan jika ia diberitahu Terdakwa Rendi malam kejadian itu jika terkena loncatan Batu dari Mobil depan. Karena sebelumnya sudah ada retakan, sehingga bertambah besar.

Terdakwa Rendi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menanyakan beberapa pertanyaan, salah satunya terkait hubungan korban Juwanah dengan Rendi.

“Saksi tahu tidak, hubungan korban dengan Terdakwa. Apakah ada hubungan asmara atau gimana?” tanya Wasti.

“Kalau sepengatahuan saya, cuma teman kerja saja. Nggak ada hubungan lain, Ndak ada hubungan special,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa, saksi mengatakan perilaku Terdakwa selama bekerja sejak tahun 2013 baik. Tidak ada macam-macam, mengikuti aturan yang ada.

Sejak kejadian itu, kata saksi, Terdakwa Rendi sempat minta cuti. Dan ketika ia masuk kerja lagi, setelah selesai kerja biasanya ngumpul-ngumpul namun sejak itu ia di ruangan sendiri.

“Model menyendiri gitu,” jelas saksi menjawab pertanyaan PH terdakwa terkait kelakuan Terdakwa setelah peristiwa pembunuhan itu.

“Tidak seperti biasanya ya?” tanya Wasti.

“Iya, bener,” jawab saksi.

Menanggapi keterangan saksi, Terdakwa Rendi menilai apa yang disampaikan mengenai Mobil dikembalikan malam hari ke kantor tidak benar. Ia mengatakan, baru mengembalikan Mobil keesokan harinya, pagi.

“Saya itu nggak ada pulang ke kantor, tidak ada balik ke kantor. Pagi baru balik ke kantor, Mobil saya bawa pulang,” jelas saksi.

Terhadap bantahan Terdakwa Rendi tersebut, saksi Hadi menegaskan tetap pada keterangannya.  Sidang akan dilanjutkan, Rabu (9/3/2022).

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Rendi dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dalam Dakwaan Kesatu.

Dakwaan Kedua, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

Atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan mengakibatkan kematian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Rendi diduga telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Juwanah yang bermula di Jalan Anang Hasyim, Kota Samarinda. Tepatnya di dekat Taman SMA 1 Kota Samarinda, Senin (6/9/2021) sekitar Pukul 20:00 Wita. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!