Terdakwa Poniman Akui Sabu Miliknya Dibeli Rp150 Ribu

Terdakwa Beli Sabu 2 Kali di Loket Jalan Merak

0 180
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Poniman alias Iman Bin Sogol mengakui semua keterangan saksi dari Kepolisian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/8/2020) sore.

Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda usai membacakan dakwaannya, yang mendakwa Poniman dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama, dan  Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua langsung mengajukan saksi yang menangkap terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Poniman nomor perkara 632/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap Minggu (26/4/2020) sekitar Pukul 17:30 Wita di Jalan Merak, Gang I, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat total 0,46 Gram/Brutto.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Budi Santoso SH, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim saksi mengatakan terdakwa Poniman ditangkap saat keluar dari loket di Jalan Merak yang menjadi target.

“Apakah terdakwa ini menjadi target?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Bukan, yang menjadi target adalah loket,” jawab saksi.

Saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan, saat digeledah ditemukan Sabu di tangan terdakwa yang diakui baru dibelinya seharga Rp150 Ribu dari loket.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan pengakuan terdakwa Sabu tersebut dibeli untuk dipakai sendiri.

“Kapasitas dia apakah untuk dijual kembali ataukah untuk dipakai?” tanya JPU.

“Untuk dipakai sendiri,” jawab saksi.

“Harga berapa?” tanya JPU lagi.

“Rp150 (Ribu),” jawab saksi.

“Berapa jarak dari loket dengan tempat penangkapan terdakwa?” tanya JPU lebih lanjut.

“Sekitar 5 meter,” jawab saksi.

Baca juga : Sutrisno, Pengedar Ekstasi Diganjar 10 Tahun Penjara

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Poniman mengakui keterangan saksi. Ia juga menjelaskan, Sabu tersebut dibelinya untuk dipakai dengan uang sendiri. Pembelian itu merupakan yang kedua kalinya.

“Terdakwa membeli Sabu-Sabu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya ketua,” jawab saksi.

“Uang siapa itu?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Uang saya sendiri,” jawabnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan tuntutan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 48 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!