DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Babak baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan kawan-kawan memasuki babak baru hari ini, Kamis (25/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Gina Saraswati SH, Yosi Adhika Herlambang SH, dan Rudi Dwi Prastyono SH, hari ini membacakan Dakwaan terhadap Terdakwa Rachmad Fadjar, dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim.
Dalam Dakwaannya, JPU KPK mendakwa keduanya menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.
Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog.
Salah satu paket pekerjaan yang disebutkan dalam Dakwaan JPU adalah Paket Pekerjaan peningkatan jalan, Jalan Simpang Batu – Laburan (BMS-P2308-7282289), dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000,00. (Rp49,7 Milyar).
Baca Juga:
- Perkara Korupsi KONI Berau, 3 Terdakwa Divonis Bersalah
- MS Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan
- Dakwaan JPU KPK Terbukti, Ramis, Hendra, Nono Divonis Bersalah
Atas perbuatannya tersebut, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair
Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Terhadap Dakwaa JPU tersebut, kedua Terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan KPK Jakarta secara online, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan mengerti.
“Terhadap Dakwaan Tersebut, apakah Terdakwa sudah mengerti?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Mengerti Yang Mulia,” jawab kedua Terdakwa nyaris berbarengan.
Kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Enrico Bayu Dwi Putra SH juga tidak mengajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU tersebut, sehingga sidang perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, akan dilanjutkan dalam agenda mendengarkan keteranga saksi, Kamis (2/5/2024).
Perkara ini merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto, Selasa (23/4/2024).
Ketiganya divonis bersalah dalam Dakwaan penyuapan, kepada Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL