Bawa Badik Malam Tahun Baru, Dihukum 7 Bulan Penjara

Binarida: Terdakwa Terima

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 266/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Teopilus Patiung SH MH dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Marjani Eldiarti SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Ripal alias ARival Bin Ukas, Selasa (23/4/2024).

Terdakwa Muhammad Ripal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata tajam penikam/penusuk.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Ripal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata tajam penikam/penusuk sebagaimana dalam Dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 1 bilah Badik dengan Sarungnya terbuat dari kayu sepanjang kurang lebih 25 Cm dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah satu bulan dari Tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa Muhammad Ripal selama 8 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Muhammad Ripal terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membawa senjata tajam/ senjata penusuk di depan umum.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RepubIik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strabepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun  1948 tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula, Senin (1/1/2024) sekitar Pukul 00:05 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Gang 6, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Awalnya, Minggu (31/12/2023) sekitar Pukul 23:45 Wita, Terdakwa bersama temannya lewat di alamat tersebut.  Kemudian Terdakwa ditegur sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras, lalu terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan beberapa orang tersebut.

Kemudian Terdakwa lari ke rumah temannya yang letaknya tidak jauh dari tempat tesebut, untuk mengambil sebilah senjata tajam berupa Badik.

Kemudian sekitar Pukul 00:05 Wita Terdakwa menuju tempat orang-orang yang menegur tadi, sambil membawa Badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.

Ketika sampai di tempat semula, Terdakwa melihat ada Polisi yang berpakaian dinas. Lalu Terdakwa mengatakan akan mengambil Sepeda Motor, namun ternyata masih terjadi cekcok mulut lagi.

Sehingga Polisi berusaha untuk menengahi, namun ditemukan sebilah Badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, sehingga Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Ripal yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!