Buat Senpi Rakitan, Har Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Kombes Pol Ary: Telah Mengakui Perbuatannya

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda didukung Polda Kaltim berhasil mengungkap kepemilikian Senjata Api (Senpi) rakitan, dan menetapkan satu orang Tersangka berinisial Har (30).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam Konferensi Pers yang digelar di lobby Polresta Samarinda, Senin (29/4/2024) mengungkapkan, pengungkapan perkara ini atas laporan masyarakat.

Jum’at (26/4/2024) Polsek Samarinda Sebrang berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda, tentang adanya laporan masyarakat mengenai ancaman yang menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam yang dikirim melalui WhatsApp yang berbentuk video.

Kemudian Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim, Polsekta Samarinda Seberang, dan Polsekta Sungai Pinang melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar Pukul 20:00 Wita di Jalan Terong Pipit, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

“Dari hasil interogasi pelaku, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Kapolresta lebih lanjut menjelaskan, perkara ini berawal dari keinginan Tersangka Har memiliki Senjata Api. Kemudian ia mengikuti cara membuat Senjata Api melalui media sosial You Tube di sela-sela waktu apabila bengkel dalam keadaan sepi pelanggan.

“Bahan yang digunakan untuk membuat Senjata Api rakitan jenis Revolver, dari barang-barang bekas spare part Sepeda Motor,” jelas Kombes Ary lebih lanjut.

Baca Juga:

Kombes Ary juga menjelaskan, awal tahun 2020 pelaku Har yang telah ditetapkan sebagai Tersangka membuat Senjata Api rakitan jenis Revolver namun gagal. Kemudian pelaku membuat lagi pada tahun 2021, pelaku mencoba membuat lagi dan berhasil.

Sejumlah barang bukti disita dalam perkara ini diantaranya, 2 buah Senjata Rakitan jenis Revolver beserta 3 amunisi rakitan, 10 butir peluru rakitan, dan 2 pack shot plastic disc Cap sebagai bahan pengganti Mesiu.

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata api, Senjata Tajam, dan Handak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!