Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel, 8 Terdakwa Divonis Bersalah

Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara

0 73

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis besalah kepada 8 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kamis (25/4/2024).

Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan. (foto: Exclusive)
Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan. (foto: Exclusive)

Sebagaimana disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH MH dalam Siaran Pers Nomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2024, yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

“Sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 8 Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ade.

Adapun Putusan Majelis Hakim, masing-masing Terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan nomor perkara 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, nomor perkara 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dan Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan nomor perkara 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26 (Rp135,8 Milyar).

Dengan ketentuan, jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Terdakwa Windu Aji Sutanto pada sidang sebelumnya selama 12 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Terdakwa Windu Aji Sutanto membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.156.543.553.691,33 (Rp2 Trilyun) atau hukuman pidana penjara selama 4 tahun jika tidak dibayar.

Untuk Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Glen Ario Sudarto selama 10 tahun. Denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Ofan Sofwan selama 8 tahun. Denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto, dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Yuli Bintoro dan Henry Juliyanto masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa Eric Viktor Tambunan sebelumnya dituntut JPU selama 4 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan.

Terdakwa Windu Aji Sutanto adalah Pemegang Saham/pemilik PT Lawu Agung Mining, sedangkan Terdakwa Glen Ario Sudarto Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Ofan Sofwan adalah Direktur PT Lawu Agung Mining.

Terdakwa Ridwan Djamaluddin Didakwa selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sedangkan Sugeng Mujiyanto didakwa selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI.

Yuli Bintoro didakwa selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Henry Julianto selaku Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!