Terdakwa Andri Divonis Bersalah, Dihukum Penjara 2 Bulan

Arjuna: Vonis 2 Bulan dan Langsung Bebas

0 206

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 106/Pid.B/LH/2024/PN Smr yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto, Senin (29/4/2024).

Terdakwa Andri Soegianto yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya selama 3 bulan, oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan.

Penasehat Hukum Terdakwa Arjuna Ginting SH dan Rekan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengungkapkan, kliennya divonis 2 bulan.

“Sudah selesai sidang putusan, vonis 2 bulan dan langsung bebas,” ungkap Arjuna.

Terhadap Putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima.

“Kita terima berdasarkan pertimbangan Majelis mengambil sebagian/seluruhnya pembuktian JPU,” jelas Stefano SH yang dikonfirmasi usai sidang.

Pada sidang Tuntutan yang digelar, Kamis (4/4/2024), JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Andri Soegianto selama 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

JPU menilai Terdakwa Andri Soegianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana, yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati. Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti berupa 1 ekor Harimau Benggala Jantan, warna belang kuning hitam bernama Troy umur kurang lebih sekitar 10  sampai 15 bulan, panjang badan sekitar 180 Cm, dan berat badan kurang lebih 100 Kg.

1 ekor Macan Dahan bernama Rex, dirampas untuk negara melalui pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur.

1 ekor Harimau bernama Boss, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.

Perkara ini sempat mengundang perhatian masyarakat, lantaran Terdakwa dituntut 3 bulan penjara. Terhadap hal itu, kepada sejumlah Wartawan yang hadir dalam acara Halal Bil Halal di Kejaksaan Negeri Samarinda, Kasi Pidum Indra Rivani menjelaskan terkait tuntutan 3 bulan oleh JPU kepada Terdakwa Andri Soegianto sudah didasari pertimbangan yang matang.

Menurut Indra, Terdakwa dan korban sudah berdamai. Di dalam surat perdamaian itu Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang, tanah, dan jaminan biaya pendidikan terhadap anak korban.

Bahkan, kata Indra, istri korban sendiri yang meminta di hadapan Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Istri korban yang ditanya Wartawan, membenarkan yang disampaikan Kasi Pidum Indra. Menurutnya, hubungan Terdakwa dan suaminya yang jadi korban selama ini cukup baik.

“Hubungan kami dengan Terdakwa selama ini sangat baik,” ungkap Suarni istri korban kepada Wartawan.

Selain itu, Indra menambahkan, bahwa hasil dari pemeriksaan, Harimau yang memangsa korban bukanlah Harimau Sumatra atau hewan dilindungi. Tapi itu adalah jenis Benggala atau hewan yang tidak dilindungi, sehingga inilah yang menjadi dasar pertimbangan Penyidik menerapkan Pasal. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 183 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!