DPO Penangkap Ikan Ilegal Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

0 49

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024) sekitar Pukul 09:23 Wita.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 322/035/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengungkapkan identitas ketiga Terpidana.

Ketiga Terpidana masing-masing Pallettui alias Lattu (46), Harmank alias Emmank (40), dan Sanusi (46).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, ketiga Terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Atas perbuatan tersebut, ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas Ketut.

Pallettui yang lahir di Bone, adalah seorang Nelayan sekaligus Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya. Beralamat di Tippulue, RT 01/RW 02, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019.

Sedangkan Harmank, ia juga seorang Nelayan sekaligus Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53. Harmank yang lahir di Tippulue bertempat tinggal di Welalange, RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Kemudian untuk Terpidana Sanusi yang juga lahir di Tippulue, merupakan Nelayan dan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa. Bertempat tinggal di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia dihukum berdasarkan Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Kronologis pengamanan ketiga Terpidana tersebut dijelaskan Ketut, berdasarkan pantauan Tim Tabur, ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar Pukul 09:23 WITA.

DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap ketiga DPO tersebut.

“Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!