DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024) sekitar Pukul 19:30 WIB.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 320/033/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan identitas DPO yang diamankan Reigen (43).
Dijelaskan Ketut, Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma merupakan Terpidana yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 Juta dengan subsidair 3 bulan penjara atas perbuatannya,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Dilepas Kadispora, Atlit Porwanas Kaltim Uji Tanding ke Banjarmasin
- Apartemen Terpidana Perkara Tanki Timbun BUMD Kukar Disita Eksekusi
- Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Saat diamankan, lanjut Ketut, Terpidana Reigen yang lahir di Palu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana yang bertempat tinggal di Penggilingan Permai, Blok U, 14B, RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman