Tega Rusak “Mahkota” Putrinya, Ag Terancam 15 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perbuatan Ag (41) terhadap dua putri kandungnya patut mendapat hukuman seberat-beratnya, bagaimana tidak. Ia sebagai orang tua yang seharusnya memberikan…
Read More...
Read More...