Duh! Seorang Wanita Terjerat Perkara Narkoba, Dititipi Sabu Ratusan Gram

Barang Bukti Seberat 331,7 Gram

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Untuk kesekian kalinya pada minggu pertama bulan Mei 2024, jajaran Kepolisian Polresta Kota Samarinda, Polda Kaltim, berhasil menggagalkan beredarnya Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.

Teranyar, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan menangkap 2 orang pelaku di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Amalia 1, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (8/5/2024), melalui Humas Polresta Samarinda mengungkapkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.

Pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 sekitar Pukul 20:30 Wita, saksi dan pelapor mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di depan rumah. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan tersebut, belakangan diketahui berinisial SA.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kresek warna biru. Yang di dalamnya berisikan 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,03 Gram/Brutto, terbalut dalam 1 tisu warna putih ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri,” jelas Iptu Rizal.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi 5 poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 329,67 Gram/Brutto.

“Tersimpan di dalam 1 Dompet besar warna coklat, ditemukan tergantung pada dinding rumah,” imbuh Iptu Rizal.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan SA, barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah milik S yang dititipkan padanya.

Pada Pukul 23:00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap S di pinggir jalan di Jalan Nahkoda Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota samarinda.

Saat penangkapkan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru langit, pada genggaman tangan sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentanga Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 49 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!