
RH dan AP dengan barang bukti Sabu yang coba diselundupkan ke dalam Lapas Narkoba Bayur. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Upaya menyelundupkan Narkotika ke dalam Lapas Narkotika Bayur Samarinda dilakukan berbagai cara, bisa jadi ada yang lolos namun tidak jarang juga berhasil digagalkan petugas Lapas.
Terakhir, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan dari Piket Jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur yang berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Tepatnya di Lapas Narkotika Kelas II A Bayur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Senin (22/7/2024) sekitar Pukul 15:00 Wita piket fungsi Satuan Resnarkoba menerima limpahan tangkapan dari Piket Jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur.
Kronologis kejadian, Piket Jaga Lapas Narkotika melaksanakan pemeriksaan makanan pada saat jam besuk. Kemudian datang seorang laki-laki yang menitipkan makanan yang mengaku bernama (inisial) AP (38).
Pada saat makanan yang AP bawa diperiksa petugas jaga Lapas, ditemukan 4 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 13,62 Gram/Brutto di dalam Jagung Rebus yang sebelumnya sudah dimodifikasi.
“Berdasarkan keterangan AP, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut akan diantar untuk warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bayur Kota Samarinda atas nama RH (36). RH membenarkan telah menyuruh AP untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang sudah disimpan di dalam Jagung Rebus,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Kasus TPPU Rita Berproses, KPK Ungkap Ada Pelaku Aktif dan Pasif
- Aniaya Penagih Utang, Prianto Dapat Restorative Justice
- Didakwa Korupsi Ratusan Juta, Sofyan Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LES
Editor: Lukman