Tangkap Satu Orang, 25 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Samarinda
Sabu Disembunyikan di Dalam Rokok
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan menangkap satu orang terduga pelaku di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut. Senin, (1/4/2024) sekitar Pukul 22:30 Wita, dicurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri di alamat tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhamamad Rizal mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan diketahui laki-laki itu berinisial HG (19).
“Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok merk LA Ice warna ungu yang tersimpan di dalam Kantong Celana belakang sebelah kiri, yang berisi 25 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 7,67 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar klip plastik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Itpu Rizal.
Baca Juga:
- Sekjen APJII Ungkap Kendala Utama Pemerataan Internet di Kaltim
- Hadapi Berita Hoaks, Kadis Kominfo Kaltim Bekali Masyarakat Tiga “Senjata”
- Kadis Kominfo Kaltim Sorot Blind Spot Hingga Kewenangan Telekomunikasi
Atas kejadian tersebut, HG yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka HG dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman