Bawa Sabu 2 Kg dari Tarakan, Dhany Dihukum 15 Tahun Penjara

Sabu Berasal dari Tawau

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa M Dhany Pakabu alias Dani Bin Yunus Pakabu, Senin (1/4/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meisnatiti SH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Terdakwa M Dhany Pakabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa M Dhany Pakabu, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 2.105 (2 Kg) Gram/Brutto atau 1.991 (1,9 Kg) Gram/Netto, 1 lembar kresek warna hitam, 1 buah Tas ransel warna hitam, 1 unit HP Android merk OPPO warna hitam, Nomor SIM Card : 0813-4605-0470, Nomor Imei  862619054461276 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa M Dhany Pakabu selama 17 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pada sidang yang digelar, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji dalam persidangan, Terdakwa M Dhany Pakabu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum. Sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya,  perkara ini berawal pada hari Kamis  2 November 2023. Saksi Toni Dwi Wahyudi bersama Saksi Yunus Setiawan dan Saksi Imam Sukianto. Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, yang mendapat laporan informasi dari masyarakat jika ada seseorang berasal dari Tarakan sedang berada di Samarinda membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Toni Dwi Wahyudi bersama Saksi Yunus Setiawan dan Saksi Imam Sukianto langsung melakukan penyelidikan mengarah ke Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Sekitar Pukul 14:30 Wita, Saksi Toni Dwi Wahyudi bersama Saksi Yunus Setiawan dan Saksi Imam Sukianto melihat 1 orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan, membawa 1 buah Ransel warna hitam di punggungnya.

Saat Saksi Toni Dwi Wahyudi bersama Saksi Yunus Setiawan dan Saksi Imam Sukianto mendekati laki-laki tersebut, mengaku bernama M Dhany Pakabu.

Saat dilakukan penggeledahan badan di tempat, ditemukan 2 bungkusan Teh China berisi masing-masing 1 Kilogram Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan di dalam 1 lembar Kresek warna hitam. Disimpan di dalam Tas Tansel milik Terdakwa M Dhany Pakabu.

Saat Saksi Toni Dwi Wahyudi bersama Saksi Yunus Setiawan dan Saksi Imam Sukianto melakukan interogasi di tempat terkait asal usul Sabu tersebut, terungkap jika diperoleh dari seseorang daerah Tawau Malaysia berinisial BOS (DPO) dengan cara sistem jejak.

Berdasarkan pengakuannya diketahui, Terdakwa M Dhany Pakabu sebelumnya ditawari oleh temannya bernama BEWE (DPO) yang tinggal di Tawau untuk mengantarkan Sabu dengan imbalan sejumlah uang. Karena Terdakwa M Dhany Pakabu sedang membutuhkan uang, ia setuju dengan tawaran BEWE tersebut.

Singkat cerita, Selasa (31/10/2023) sekitar Pukul 19:00 Wita. Terdakwa dihubungi nomor tidak dikenal yang merupakan nomor wilayah Malaysia melalui aplikasi Whatsapp. Menyampaikan untuk mengantar Sabu ke Samarinda, dengan biaya Rp25 Juta/Kilogram.

Terdakwa M Dhany Pakabu kemudian diarahkan mengambil Sabu tersebut di Jalan Lintas Kota Tarakan, di pinggir jalan terbungkus plastik.

Rabu, (1/11/2023) sekitar Pukul 09:00 Wita Terdakwa M Dhany Pakabu mengambil 2 Poket Sabu seberat 2.105 Gram/Brutto tersebut dan uang tunai sebesar Rp5 Juta. Sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Ransel.

Kamis, (2/11/2023) Terdakwa M Dhany Pakabu berangkat menuju Kota Samarinda via Travel. Ia menuju salah satu Hotel yang diarahkan BOS di Samarinda. Namun sesampainya di Jalan D I Panjaitan, Kota Samarinda, Terdakwa M Dhany Pakabu ditangkap.

Terungkap, Terdakwa M Dhany Pakabu sudah 2 kali melakukan pengantaran Sabu milik BOS. Pengantaran Pertama pada bulan Agustus 2023 sebanyak 1 Kg, diantar di salah satu kamar Hotel di Kota Samarinda dengan imbalan Rp25 Juta.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa M Dhany Pakabu yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 58 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!