Perkara KPK, Kongkalikong PPK-Penyedia Jasa Proyek Simpang Batu-Laburan

Saksi Audi Ungkap Proses Lelang E-Katalog

0 216

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fajar dan kawan-kawan terus didalami dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (7/3/2024).

Untuk membuktikan Dakwaanya terhadap Terdakwa Nono Mulyanto, Abdul Ramis, Hendra Sugiarto. Jika pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi dari Satker.

Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi. 3 orang saksi di antaranya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing Ginanjar Habib Supriadi (PPK 1.2), Rudy Hartono (PPK 1.1), Triberias (PPK 1.10), Muhammad Anggar Pratama, dan Audi Rachmadian.

Sidang Majelis Hakim diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan H Mahpudin SH MM MKn.

Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Saksi Audi Rachmadian, terkait lelang secara E-Katalog yang dilakukan. Terungkap, meski proses negosiasi itu meski dilakukan secara E-Katalog namun pihak penyedia berada di ruang yang sama dengan PPK.

Audi membenarkan pertanyaan JPU, bahwa ia bisa mengakes akun Riado Sinaga karena user dan passwordnya telah diberikan Riado Sinaga.

“Pada saat E-Katalog itu, ada saya, ada Pak Riado Sinaga, ada Pak Hendra,” jelas Saksi Audi.

“Yang saudara bilang tadi ada seolah-olah ada negosiasi, orangnya ada di situ juga?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat seraya menambahkan itu dilakukan di Ruangan Pak Riado Sinaga Kantor Satker Samarinda.

Sebelumnya, terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Saksi Audi menjelaskan ia memberikan kepada Hendra Sugiarto atas arahan Riado Sinaga.

“Saat itu beliau ngomong, HPS tolong dikasi ke Pak Hendra,” jelas Audi menjawab pertanyaan JPU.

“Selain mendapatkan janji Rp10 Juta, ada lagi saudara mendapatkan fasilitas-fasilitas,” tanya JPU lebih lanjut.

“Tidak ada,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi Audi sebelum kemudian beralih kepada saksi lain.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, proses lelang melalui E-Katalog pekerjaan Pengadaan Peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan seolah-olah terjadi negosiasi harga antara Riado Sinaga dan Terdakwa II Hendra Sugiarto, padahal sebelumnya telah disepakati harga yaitu sejumlah Rp49.780.413.000,00 (Rp49,7 Milyar).

Setelah sepakat harga dalam E-Katalog, Audi atas perintah Riado Sinaga mengklik tombol “approve” yang artinya menyetujui dan menetapkan PT Fajar Pasir Lestari, untuk mengerjakan proyek tersebut. Sehingga muncul form Surat Pesanan.

Dengan demikian selesailah proses lelang melalui mekanisme E-Katalog, dan mendapat persetujuan dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Reiza Setiawan.

Perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menyeret 5 orang Tersangka. Masing-masing Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (14/3/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 200 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!