Keluar dari WC, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap

Barang Bukti Timbangan Digital

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Senin (11/3/2024) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Barang bukti yang disita jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Barang bukti yang disita jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

Informasi itu menyebutkan, jika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat. Sekitar Pukul 17:30 Wita dicurigai seorang laki-laki yang sedang berkendara Sepeda Motor seorang diri, pada alamat tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui laki-laki tersebut berinsial SB alias I Bin H.BT(Alm.). Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah Plastik bening berisi 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,80 Gram/Brutto yang berada di atas tanah tidak jauh dari posisi SB.

“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti tersebut dibuang sendiri SB menggunakan tangan kiri,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Dari pengakuan SB diketahui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Hsan Basri, Gang 2, RT 025, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kemudian, pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut. Sekitar Pukul 18:15 Wita diamankan seorang laki-laki di alamat tersebut, yang baru saja keluar dari WC berinsial J Bin J (Alm.)

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Timbangan digital merk Acis dan 1 buah bendel klip plastik, yang tersimpan di dalam kamar gudang milik J Bin J (Alm).

“Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disita dari SB berasal dari J,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Narkoba, turut diamankan barang bukti lainnya di antaranya 1 unit HP Android merk Vivo, 1 unit HP Android merk Samsung warna biru, dan 1 unit kendaraan R2 merk Suzuki Satria FU warna biru hitam. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 63 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!