Keluar dari Ruko, BG Ditangkap Polisi
Terlibat Narkotika Jenis Sabu
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satu orang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, karena kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (12/2/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan kronologis penangkapan.
Bermula, Rabu (7/2/2024), pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, tepatnya di halaman Ruko sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 00:10 Wita dicurigai 1 orang laki-laki yang baru keluar dari sebuah Ruko seorang diri, belakangan diketahui berinisial BG (52),” jelas Kapolresta.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,58 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar tisu warna putih, di kantong baju depan sebelah kiri yang digunakan BG.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap BG. Dari pengakuannya diketahui masih terdapat Narkotika jenis Sabu di dalam Rukonya tersebut.
Baca Juga:
- Logistik Pemilu di Kaltim Mayoritas Telah Terdistribusi Hingga Titik Terjauh
- Sidang Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Senilai Rp37 Milyar
- Prajurit Kodam VI/Mlw Kawal Logistik Pemilu Hingga TPS Terluar
Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,09 Gram/Brutto, dan 1 bendel plastik klip ditemukan di dalam lemari kerja BG beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp Android Merk Samsung warna hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka BG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun pidana penjara. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman