DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sehari setelah penangkapan seorang terduga penyalahguna Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu di Kampung Jawa, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus yang sama dengan menangkap 2 orang di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadli dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Selasa (13/2/2024) menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut tepatnya dipinggir Jalan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 18:30 Wita dicurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, plat KT 3983 IS, belakangan diketahui berinisial MN (33).
“Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,51 Gram/Brutto yang berada di kantong celana depan sebelah kanan MN,” jelas Kapolresta.
Baca Juga:
- Keluar dari Ruko, BG Ditangkap Polisi
- Logistik Pemilu di Kaltim Mayoritas Telah Terdistribusi Hingga Titik Terjauh
- Sidang Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Senilai Rp37 Milyar
Kemudian sekitar Pukul 18:45 wita pelapor dan saksi melakukan pengembangan di kos-kosan di Jalan Untung Suropati Blok L, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M (38), ditemukan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,93 Gram/Brutto di dekat M beserta barang bukti lainnya
Terhadap kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun pidana penjara. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman