Ditinggal Orang Tua Nginap di Hotel, Seorang Anak Ditemukan Kelaparan

Ditetakan Tersangka dan Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: AK (23) dan JB (42) ditetapkan sebagai Tersangka Polresta Samarinda, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak (KTA).

Pada Konferensi Pers yang digelar di Polresta Samarinda, Senin (29/4/2024), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, korban KTA berinisial BA (8), Laki-Laki, anak kandung AK dan anak tiri dari JB.

Perkara dugaan Tindak Pidana KTA yang dilaporkan Julivia Nur Prisintyas (24), seorang tenaga honorer UPTD PPA Kota Samarinda, terjadi di rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Jalan Damanhuri, Gang 3 Melati, Blok 2, RT 62, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolresta, Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar Pukul 08:00 Wita, bertempat di alamat tersebut, saksi Felix yang merupakan tentangga sebelah rumah korban, bermaksud melakukan aktifitas kerja dengan melewati rumah keluarga BA.

Saa itu Felix melihat BA berada mengintip dari jendela teralis besi, karena rasa penasaran ia menengok dan bertanya kepada BA dan mendapat jawaban di rumah sendiri, lapar. Rumah dikunci dari luar, dan secara fisik terlihat banyak bekas luka.

“Saksi menghubungi pemilik rumah kontrakan Mugeni untuk datang membawa kunci duplikasi disaksikan tetangga, Ketua RT, Babinkamtibmas, Babinsa, dan UPTD PPA Kota Samarinda, membuka pintu ruang tamu dan didapati AB kondisi banyak luka dan kelaparan,” jelas Kombes Pol Ary.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi saksi warga, diketahui jika orang tuanya pada hari Kamis 26 April 2024 Pukul 17:00 Wita meninggalkan BA sendiri, dengan tujuan nginap di hotel.

Berdasarkan laporan Julivia, kedua pelaku ditangkap di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota samarinda, Jum’at (26/4/2024) Pukul 15:00 Wita.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”

Pasal 80 (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan pemberatan, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada Ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 91 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!