Kasus Proyek Perkeretaapian Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Kerugian Negara Rp1,3 Trilyun

0 89

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang Tersangka korupsi, Jum’at (19/1/2024)

Para Tersangka ditahan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 046/046/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, dalam menangani perkara ini total saksi yang telah diperiksa sebanyak 49 orang.

“Hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Ketut.   

6 orang Tersangka tersebut masing-masing;

  1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017.
  2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
  3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
  4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
  5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
  6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga Konsultan Perencanaan dan Konsultan Supervisi Pekerjaan.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 19 Januari 2024-7 Februari 2024.

Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka AG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan Tersangka NSS dan Tersangka AGP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Baca Juga:

Lebih lanjut Ketut menjelaskan kasus posisi dalam perkara ini. Pada tahun 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 Trilyun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan. Karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;

“Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur Kereta Api tidak dapat difungsikan,” jelas Ketut.

Terkait besaran kerugian negara, lanjut Ketut, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 Trilyun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur Kereta Api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 63 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!