DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Korban-korban penipuan dengan modus jual beli mobil di media sosial Facebook terus berjatuhan, masyarakatpun dihimbau untuk waspada jangan sampai menjadi korban berikutnya.
Salah satu kasus menimpa seorang Guru sekaligus Marbot salah satu Masjid di Samarinda, berinisial Ru. Uang hasil jerih payahnya sebesar Rp60 Juta yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari kedua profesi yang dijalani itu, tampaknya akan raib begitu saja setelah membeli sebuah mobil yang berawal dari iklan di Facebook.
Sebagaimana diceritakan Jufri Musa, Penasehat Hukum Rustam saat bertemu DETAKKaltim.Com di salah satu Mall di Kota Samarinda, Rabu (10/1/2023) sore.
Jufri Musa yang didampingi Zainal menceritakan kronologis kejadian itu. Pada tanggal 30 Juli 2023 Rustam berkomunikasi melalui nomor WA 0815 5660 78268, yang sebelumnya mengenalnya melalui aplikasi Facebook dengan nama akun Zein Alamanah.
Setelah dihubungi mengaku berinisial Aj yang menjual mobil Toyota Agya tahun 2015 warna abu-abu, kemudian sepakat untuk transaksi mobil tersebut dengan catatan korban bisa melihat terlebih dahulu mobil yang akan dijual.
“Oleh Aj disepakati besoknya tanggal 30 Juli untuk mengecek mobil yang akan dibeli tersebut di Tenggarong, yang dijanjikan akan dibawa oleh Ang (inisial) yang mengaku sebagai adiknya Aj,” jelas Jufri Musa.
Baca Juga:
- Kasus Proyek Perkeretaapian Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
- Pledoi PH Para Terdakwa KTS Jonggon Mohon Kliennya Dibebaskan
- Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap
Pada hari Minggu tanggal 30 Juli tengah malam sekitar jam 1 hingga jam 2, Aj dan Ang melakukan komunikasi. Bahwa Aj telah mendapatkan costumer dan meminta Ang mengaku sebagai adiknya, dan mengantarkan mobil tersebut ke Rustam.
Kemudian pada sore hari sekitar Pukul 16:30 Wita, Ang bertemu dengan Rustam di Tenggarong tepatnya di depan Bank Kaltim Tenggarong. Kemudian mobil dicek-cek, dan korban merasa cocok.
Setelah pengecekan, kemudian Rustam sesuai kesepakatan dengan Aj yang sebelumnya menyepakati dengan harga Rp60 Juta melakukan transfer ke nomor rekening, yang diberikan oleh Aj Rekening Bank BRI atas nama Maryati Nomor Rekening 002101258074***.
Setelah selesai transfer sore itu, mobil akan dibawa oleh Rustam tapi ditahan oleh Ang dengan alasan dia belum mendapat transfer dari Aj. Sehingga terjadi keributan, dan akhirnya sepakat membawanya ke Polres Tenggarong untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Hingga saat ini penanganan masih di Polres Tenggarong, dan pelaku belum ditangkap dan barang bukti mobil juga tidak diamankan oleh pihak Kepolisian,” jelas Jufri Musa.
Berdasarkan keterangan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Ke-3 Kepolisian, jelas Jufri Musa lebih lanjut, telah memeriksa saksi Safariyandi Bin Hanafi, Muhammad Fadilla Adityo Bin Supianto dan Angga Bin Asping.
Selain itu, pihak Polres Tenggarong juga telah mengupayakan data pemegang rekening ke Bank BRI Cabang Tenggarong. Namun masih terkendala dengan Peraturan OJK (Otoritas Jasa keuangan), tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Polisi belum bisa mengetahui ke mana saja aliran dana dari pemilik rekening, yang digunakan sebagai alat kejahatan.” tandas Jufri Musa.
Dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya, Kanit Pidum Polres Tenggarong Ipda Jaelani membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan, keduanya sama-sama kena tipu. Akunnya ditembus penipu, sehingga bayarnya ke rekening orang lain.
“Yang punya mobil nggak merasa jual, ngirimnya itu ke penipu yang buka-buka akun Facebook,” jelas Ipda Jaelani, Jum’at (19/1/2024) sore.
Iapun menyebutkan, telah mengirim SP2HPnya tanggal 29 Desember 2023. Ada beberapa hambatan, yang menjadi kendala di bank. Dan itu telah dijelaskannya di SP2HP, termasuk telah mendatangi OJK namun tidak tembus. Lantaran tidak diperbolehkan membuka rekening itu, berdasarkan Pasal 31 Peraturan Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
“Kendalanya itu bukan di kita, tapi di bank,” jelas Ipda Jaelani.
Diakuinya hingga saat ini belum ada perkembangan, pihaknya masih mengusahakan untuk membuka rekening itu yang berada di Jember.
“Saya sudah koordinasi juga dengan Polres Jember,” ungkap Ipda Jaelani lebih lanjut.
Iapun mengungkapkan, kasus seperti ini bukan hanya satu dua. Namun banyak, dan ini terjadi hampir menyeluruh. Dan pihaknya kesulitan mengungkap kasus seperti ini, lantaran terbentur pada birokrasi Perbankan.
“Birokrasi ini harus dirombak, kita yang kesulitan jadinya,” keluh Ipda Jaelani.
Ipda Jaelani juga mengungkapkan, kasus-kasus transaksi yang timbul rata-rata terjadi pada hari Sabtu atau Minggu dan juga hari libur. Memanfaatkan situasi bank tutup.
Meski pihaknya juga telah menyebarkan informasi penipuan modus baru ini di media sosial, ia mengungkapkan masih saja terjadi, bahkan pekan lalu timbul lagi kejadian seperti ini.
Berdasarkan penelusuran, kasus semacam ini juga menimpa keluarga seorang Jaksa di Tenggarong. Namun telah diselesaikan di luar jalur Kepolisian.
Pun juga kasus dengan modus yang sama, menimpa klien seorang Pengacara yang tengah berproses di Polresta Samarinda dengan barang bukti di Sangkulirang. Sebagaimana yang disampaikan Jumintar Napitupulu usai sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (15/1/2024). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL