Kejagung Akan Lelang 7 Apartemen Perkara Asabri

Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti Perkara Tipikor dan TPPU PT Asabri

0 45

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit atas barang rampasan berupa 4 unit apartemen, Kamis (4/4/2024).

2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof Dr Satrio Kav Nomor 3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada Pukul 10.00-11.00 WIB.

2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan pada Pukul 13.00 -14.00 WIB.

“Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 302/015/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga:

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, lelang barang rampasan yang akan dilaksanakan, Kamis (18/4/2024), dengan total objek lelang sebanyak 7 Apartemen di Provinsi DKI Jakarta.

Lelang juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada Pukul 11:00 WIB. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!