Jual Sabu, DS Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

Sabu dan Uang Keuntungan Penjualan Disita  

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peredaran Narkotika jenis Sabu masih terus mewarnai Kota Samarinda, sejumlah kasus diungkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta pada pekan-pekan terakhir ini.

Barang bukti yang disita dari tersangka DS. (foto: Exclusive)
Barang bukti yang disita dari tersangka DS. (foto: Exclusive)

Teranyar, satu orang kembali ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka berinisia DS alias D Bin DY di Jalan Sejati, Gang Masjid 1, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kaltim.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di alamat tersebut.

“Tepatnya di dalam gang,” jelas Rizal, Rabu (17/1/2024)

Kronologis penangkapan itu dijelaskan Rizal lebih lanjut. Senin (15/1/2024) sekitar Pukul 02:15 Wita. Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan Penyelidikan, sekitar Pukul 02:15 Wita, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS yang pada saat itu hendak memberikan Narkotika jenis Sabu.

Setelah ditangkap, ditemukan 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,85 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar tissue warna putih. Sabu tersebut berada di atas tanah, sebelumnya dibuang sendiri oleh DS menggunakan genggaman tangan kanan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan kembali menuju rumah kos DS yang tidak jauh dari TKP Pertama, dan ditemukan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,26 Gram/Brutto yang tersimpan di dalam 1 buah Dompet warna coklat yang berada di atas lantai ruang tamu,” jelas Rizal lebih lanjut.

Baca Juga:

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,85  Gram/Brutto; 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,26 Gram/Brutto; 1 lembar tissue warna putih; 1 buah dompet warna coklat; 1 unit HP Android merk Redmi warna gold; dan uang tunai sebesar Rp150 Ribu sebagai hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis Sabu.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 66 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!