Dinilai Lakukan Obstruction of Justice, Kejagung Tetapkan TT Tersangka

Perkara Korupsi Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk

0 127

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan serangkaian kegiatan, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Barang bulti uang tunai Rp6.070.850.000 (Rp6 Milyar), dan SGD32.000,- serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam Kardus Rokok di ruang gudang. (foto: Exclusive)
Barang bukti uang tunai Rp6.070.850.000,- dan SGD32.000,- serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam Kardus Rokok di ruang gudang disita. (foto: Exclusive)

Serangkaian kegiatan tersebut yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang Tersangka, Rabu 24 Januari 2024-Jum’at 26 Januari 2024.

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siara Pers Nomor: PR – 081/081/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, yaitu beberapa Direktur Perusahaan Pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah TT.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja, dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit Mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700,- (Rp1 Milyar).

Penggeledahan di rumah AN, Tim Penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (Rp6 Milyar), dan SGD32.000,- (Dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

“Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” jelas Ketut.

Tim Penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel, dan di kawasan hutan yang ditutupi Pohon Sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, jelas Ketut lebih lanjut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran Ranjau Paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

“Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat Penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” kata Ketut.    

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang Tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung, atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama Penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” jelas Ketut.   

Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkal Pinang sampai dengan 20 hari ke depan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1)

Editor: Lukman

(Visited 123 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!