Dituntut 4 Bulan, Ketua dan Anggota KTS Jonggon Mohon Divonis Bebas

Matius: Kami Merasa Tidak Menggarap Lahan Perusahaan

0 125

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Sidang perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg dengan Terdakwa Matius Kunna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kamis (11/1/2024) siang.

Dalam Tuntutannya, JPU Edi Setiawan SH menuntut para Terdakwa selama 4 bulan penjara. Para Terdakwa dinilai terbukti malakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Pasal 107 huruf a Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan kepada masing-masing Terakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” sebut JPU dalam Tuntannya.

Terhadap Tuntutan tersebut, Jumintar Napitupulu SH dan Hendrik Tandoh SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa meminta waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan Pledoi secara tertulis.

“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” kata Jumintar.

Usai sidang, Terdakwa Matius Kunna yang merupakan Ketua Kelompok Tani Sejahtera (KTS) mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah menuntutnya selama empat bulan.

Kendati demikian, ia tetap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara ini membebaskannya dari Tuntutan itu bersama rekan-rekannya.

“Tuntutan empat bulan itu, terima kasih. Harapan kami dari Kelompok Tani supaya dibebaskan dari Tuntutan-Tuntutan, karena kami merasa tidak menggarap lahan perusahaan tapi lahan pemerintah yaitu HPL 03 Jonggon 1986,” kata Matius.

Iapun berharap kepada Majelis Hakim, untuk memperhitungkan nasibnya dan rekan-rekannya sebagai Petani.

“Kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang terhormat agar memperhitungkan nasib kami Petani, sehingga pada Putusan nanti kami diputus bebas. Itu harapan kami,” kata Matius lebih lanjut.

Matius mengungakpkan, lahan itu digarap 208 anggota Kelompok Tani Sejahtera yang merupakan satu keluarga besar terdiri dari kurang lebih 10 kelompok di dalamnya. Lahan yang digarapnya itu, menjadi harapan satu-satunya sebagai sumber kehidupan.

“Harapan kami, supaya ini dipertimbangkan nasib kami orang kecil. Agar dibebaskan dari kepentingan-kepentingan yang lain.” kata Matius menandaskan.

BERITA TERKAIT:

Sidang kali ini dihadiri puluhan anggota Kelompok Tani Sejahtera yang datang memberikan dukungan kepada rekan-rekannya, kursi di ruang sidangpun tidak bisa menampung semua yang hadir sehingga sebagian terpaksa duduk di lantai. Meski demikian, situasi sidang tetap berlangsung tenang dan aman.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula ketika para Terdakwa secara bersama-sama meminta Saksi Yajit sebagai Operator Excavator dari PT BDAM yang sedang mengoperasionalkan Excavator, melakukan land clearing.

Saksi Yajit bersama Saksi Ahmat Winardi dan saksi Selamet Riadi, saat didatangi Terdakwa Matius Kunna yang merupakan Ketua umum Kelompok Tani Sejahtera.

Matius meminta mereka menghentikan kegiatan mereka pada Tanggal 26 Mei 2020 di lokasi yang diklaim sebagai lahan Perkebunan PT BDAG, Divisi Bukit Indah, Desa Sungai Payang, RT 06, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

PT BDAM bergerak di Bidang Usaha Perkebunan Sawit dan Karet. Pada Tahun 2004, PT BDAM melakukan take over Perkebunan Sawit dan Karet dari PT Hasfam Products, LTD.

Perkebunan tersebut berada di Desa Sungai Payang dan Desa Jonggon Raya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luas 15.127,40 Hektar (Ha) dimana seluas 12.845,74 Ha berdasarkan Hak Guna Usaha.

Sebelumnya, Matius mengungkapkan, PT BDAM pernah melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, terkait lahan Transmigrasi 03, yang diklaim PT BDAM sebagai miliknya.

Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 16 Juni 2011, dimana PT BDAM melakukan Gugatan kepada Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan PT Multi Harapan Utama (MHU) Tergugat II Intervensi.

Adapun Obyek Sengketa adalah Surat Tergugat/Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia  No. B.262/MEN/P4T- PT2/XI /2010 tertanggal 15 November 2010, Perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah HPL Transmigrasi atas nama PT Multi Harapan Utama (MHU).

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan (Jaksel), kata Matius, Gugatan PT BDAM dalam Perkara Nomor: 13/G/2011/PTUN-JKT ditolak.

Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan yang diketuai Kasim SH, dengan Hakim Anggota Herman Baeha SH MH dan Bonnyarti Kala Lande SH MH menolak Gugatan PT BDAM di antaranya, HGU Penggugat Nomor 1/HGU/BPN/92 tangga l 23 Januari 1992 seluas 3.215,40 Ha terletak di Sungai Payang, sedangkan HPL Tergugat Nomor 3 tanggal 11 Maret 1989 seluas 6.946 Ha terletak di Desa Jonggon.

Letak Desa yang berbeda. HGU Penggugat di Sungai Payang sedangkan HPL Tergugat di Desa Jonggon, jaraknya sekitar 15 Km. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih antara HGU Nomor 1 Penggugat dengan HPL Nomor 3 Tergugat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 104 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!