9 Terdakwa KTS Divonis Bersalah, Ajukan Banding

Jumintar: Langsung Nyatakan Banding di Persidangan

0 157

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Trg yang diketuai Maulana Abdillah SH MH, didampingi Hakim Anggota Andi Hardiansyah SH MHum dan Arya Raganata SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada para Terdakwa dalam perkara itu, Senin (19/2/2024) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menghukum para Terdakwa selama 2 bulan penjara lantaran dinilai terbukti malakukan Tindak Pidana. Sebagaimana Dakwaan Pasal 107 huruf a Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap Putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Matius Kunna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana yang merupakan ketua dan anggota Kelompok Tani Sejahtera (KTS) mengatakan kliennya menyakatan Banding.

“Tadi para Terdakwa udah langsung nyatakan Banding di persidangan, dan ini lagi ngurus Akta Bandingnya,” jelas Jumintar Napitupulu SH saat dikonfirmasi melalui Telepon usai sidang.

Senada dengan Jumintar, Sekretaris Kelompok Tani Sejatahtera (KTS) Yusak Saleh melalui sambungan Telepon juga menyampaikan pihaknya mengajukan upaya hukum Banding.

“Kami menyatakan Banding,” kata Yusak.

Baca Juga:

Sebelumnya, para Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 4 bulan penjara.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula ketika para Terdakwa secara bersama-sama meminta Saksi Yajit sebagai Operator Excavator dari PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang sedang mengoperasionalkan Excavator, melakukan land clearing menghentikan kegiatannya.

Saksi Yajit bersama Saksi Ahmat Winardi dan saksi Selamet Riadi melakukan land clearing, saat didatangi Terdakwa Matius Kunna yang merupakan Ketua Umum KTS.

Matius meminta mereka menghentikan kegiatan mereka pada Tanggal 26 Mei 2020 di lokasi yang diklaim sebagai lahan Perkebunan PT BDAM, Divisi Bukit Indah, Desa Sungai Payang, RT 06, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

PT BDAM bergerak di Bidang Usaha Perkebunan Sawit dan Karet. Pada Tahun 2004, PT BDAM melakukan take over Perkebunan Sawit dan Karet dari PT Hasfam Products, Ltd.

Perkebunan tersebut berada di Desa Sungai Payang dan Desa Jonggon Raya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luas 15.127,40 Hektar (Ha) dimana seluas 12.845,74 Ha berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).

Sebelumnya, Matius mengungkapkan, PT BDAM pernah melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, terkait lahan Transmigrasi 03, yang diklaim PT BDAM sebagai miliknya.

Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 16 Juni 2011, dimana PT BDAM melakukan Gugatan kepada Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan PT Multi Harapan Utama (MHU) Tergugat II Intervensi.

Adapun Obyek Sengketa adalah Surat Tergugat/Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia  No. B.262/MEN/P4T- PT2/XI /2010 tertanggal 15 November 2010, Perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah HPL Transmigrasi atas nama PT Multi Harapan Utama (MHU).

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan (Jaksel), kata Matius, Gugatan PT BDAM dalam Perkara Nomor: 13/G/2011/PTUN-JKT ditolak.

Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan yang diketuai Kasim SH, dengan Hakim Anggota Herman Baeha SH MH dan Bonnyarti Kala Lande SH MH menolak Gugatan PT BDAM di antaranya, HGU Penggugat Nomor 1/HGU/BPN/92 tangga l 23 Januari 1992 seluas 3.215,40 Ha terletak di Sungai Payang, sedangkan HPL Tergugat Nomor 3 tanggal 11 Maret 1989 seluas 6.946 Ha terletak di Desa Jonggon.

Letak Desa yang berbeda. HGU Penggugat di Sungai Payang sedangkan HPL Tergugat di Desa Jonggon, jaraknya sekitar 15 Km. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih antara HGU Nomor 1 Penggugat dengan HPL Nomor 3 Tergugat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 149 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!