Perkara HPL 03 Jonggon, Matius Ungkap Gugatan PT BDAM Ditolak PTUN Jaksel

Matius Dkk Dilaporkan Kuasai Lahan HGU PT BDAM

0 148

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA: Ketua Kelompok Tani Sejahtera (KTS) Matius Kunnu mengungkapkan, PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang berkantor pusat di Jakarta pernah melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, terkait lahan Transmigrasi 03, yang diklaim PT BDAM sebagai miliknya.

Gugatan tersebut tercatat pada tanggal 16 Juni 2011, dimana PT BDAM melakukan Gugatan kepada Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan PT Multi Harapan Utama (MHU) Tergugat II Intervensi.

 “Terkait lahan yang kami garap (KTS), bahwa lahan itu adalah lahan yang sudah berproses hukum. Dimana Dinas Transmigrasi 03 Jonggon dan Tenaga Kerja, dan PT MHU digugat oleh PT Budi Duta Agro Makmur,” ujar Matius dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (14/12/2023) pagi.

Adapun Obyek Sengketa adalah Surat Tergugat/Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia  No. B.262/MEN/P4T- PT2/XI /2010 tertanggal 15 November 2010, Perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah HPL Transmigrasi atas nama PT Multi Harapan Utama (MHU).

Matius mengungkapkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan (Jaksel), Gugatan PT BDAM dalam Perkara Nomor: 13/G/2011/PTUN-JKT ditolak.

Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta Selatan yang diketuai Kasim SH, dengan Hakim Anggota Herman Baeha SH MH dan Bonnyarti Kala Lande SH MH menolak Gugatan PT BDAM di antaranya, HGU Penggugat Nomor 1/HGU/BPN/92 tangga l 23 Januar i 1992 seluas 3.215,40 Ha terletak di Sungai Payang, sedangkan HPL Tergugat Nomor 3 tanggal 11 Maret 1989 seluas 6.946 Ha terletak di Desa Jonggon.

Letak Desa yang berbeda. HGU Penggugat di Sungai Payang sedangkan HPL Tergugat di Desa Jonggon, jaraknya sekitar 15 Km. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih antara HGU Nomor 1 Penggugat dengan HPL Nomor 3 Tergugat.

Menurut Matius, pihak terkait dalam hal ini, Kepolisian, Dinas Pertanahan, Perkebunan, Bupati Kukar, DPRD Kukar semuanya pada diam.

“Apakah karena nggak tahu atau pura-pura nggak tahu masalah sengketa, dan pada akhirnya kami masyarakat yang seolah-olah akan dikorbankan,” kata Matius.

BERITA TERKAIT:

Dalam masalah ini, Matius memohon kepada Menteri Pertanahan RI untuk meninjau kembali kasus PT Budi Duta Agro Makmur di wilayah Desa Sungai Payang.

“Kami sudah menggarap HPL 03 Jonggon sejak tahun 2008 sampai sekarang.” ujar Matius menandaskan.

Matius dan delapan anggota KTS saat ini tengah menjalani persidangan dengan Dakwaan Pasal 107 huruf a Junto Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mereke dilaporkan PT DBAM ke Polda Kaltim, karena dinilai secara tidak sah menguasai lahan Perkebunan milik PT DBAM di Desa Jonggon.

Sidang berikutnya akan digelar, Selasa (19/12/2023) dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa masing-masing Matius Kanna, Asrin, Supoyo, Yusak Saleh, Kasim, Falentinus Debby, Bidsianto, Karnius, dan Rusmiana. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 121 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!