Tahun 2023, Terjadi 331 Perkara Narkoba di Samarinda

Barang Bukti 8,4 Kg, Kombes Ary: Tersangka 467 orang

0 152

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda mengungkapkan berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2023, pada saat menggelar Press Release akhir tahun di Mapolresta Samarinda, Jum’at (29/12/2023).

Dalam hal pengungkapan perkara Narkoba, disebutkan pada bulan Maret berhasil mengungkap perkara Ganja seberat 173,29 Gram/Brutto. Pada bulan Juli kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3.787 butir. Kemudian bulan November, kembali mengamankan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 2.261 Gram/Brutto (2,2 Kg).

Dari 331 perkara dengan Tersangka 467 orang yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Narkotika jenis Sabu-Sabu menjadi temuan terbanyak mencapai 8.438,23 Gram/Brutto (8,4 Kg).

“Walaupun demikian, untuk Narkotika Jenis Sabu-Sabu mengalami penurunan dibanding tahun lalu yang mencapai 27.842,33 Gram/Brutto (27,8 Kg)” sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Setelah Narkotika jenis Sabu-Sabu, disusul Narkoba jenis Ganja yang mangalami penurunan signifikan. Pada tahun ini kasus Ganja berhasil diungkap sebanyak 202,06 Gram/Brutto, pada tahun lalu sebanyak 6.189,07 Gram/Brutto.

Peningkatan terjadi pada Narkotika jenis Ekstasi. Tahun lalu sebanyak 226 butir, sedangkan tahun ini sebanyak 4.680 butir.

Dari temuan perkara selama tahun 2023 ini, jumlah barang bukti lainnya yang didapatkan berupa Timbangan, alat hisap atau Bong, uang tunai, HP, kendaraan bermotor R2 dan R4.

“Secara kuantitas perkara Narkoba yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 201 perkara, dibanding tahun 2023 sebanyak 331 perkara. mengalami kenaikan 130 perkara,” ungkap Kombes Ary.

Baca Juga:

Untuk penanganan perkara di Reskrim Polresta Samarinda dan jajaran selama tahun 2023, Kombes Ary mengungkapkan sebanyak 483 perkara. Kriminal umum sebanyak 467 perkara, kriminal khusus sebanyak 16 perkara.

Kasus kriminal umum atau kejahatan konvensional masih didominasi Curat, Curas, Cubis sebanyak 112 perkara. Kemudian di bawahnya ada Curanmor sebanyak 81 perkara, dan disusul perkara penganiayaan atau pengeroyokan sebanyak 80 perkara.

Perkara Judi online, ada sebanyak 1 perkara dengan satu Tersangka serta barang bukti uang tunai sebesar Rp52 Ribu. Untuk perkara judi konvensional terdapat 9 perkara, dengan jumlah Tersangka 9 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.313.000,-.

Selain itu ada perkara illegal oil sebanyak 5 perkara, illegal mining 3 perkara dan pornografi 3 perkara serta perkara korupsi 2 perkara.

Untuk penyelesaian 483 perkara tersebut terselesaikan dengan baik, sehingga perbandingan gangguan Kamtibmas tahun 2022 tercatat sebanyak 575 perkara, tahun 2023 sebanyak 483 perkara atau terjadi penurunan sebanyak 11% atau sebanyak 92 perkara.

Pada bidang Lalu lintas sepanjang tahun 2023, terjadi sebanyak 150 Laka Lantas dengan korban meninggal 75 orang, luka berat 41 orang, dan luka ringan 82 orang serta tidak luka 131 orang. Dari Laka Lantas kerugian materil mencapai Rp926.500.000,-.

Dalam upaya melayani masyarakat, Polresta Samarinda hadir juga di tengah masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi, seperti penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah di Jalan Ringroad sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

Kapolresta Samarinda juga mengungkapkan, Polresta Samarinda saat ini didukung 1.129 personil. Terjadi peningkatan dibanding tahun 2022 yang berjumlah 1.105 personil yang terdiri dari 16 Perwira Menengah, 100 Personil Perwira Pertama, 1.007 Bintara dan 6 Aparatur Sipil Negara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 143 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!