Perkara Penadahan di Kejari Samarinda Dapat Keadilan Restoratif

JAM Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian

0 102

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Dari 6 perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut, tiga merupaka perkara penganiayaan, dua penadahan, dan satu perkara pencurian.

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 160/075/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan nama-nama para Tersangka.

Tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Tersangka Sutarji Bin (Alm.) Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, dan Tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ketiganya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Junaedi alias Dedi Bin (Alm.) Mansur dan Tersangka Tamrin Bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Dan Tersangka Sukarman alias Kremek Bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, elah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum; Baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Ketut lebih lanjut.

Alasan lainnya, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 91 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!