Soal Nasib TKD, DPRD Bontang Minta Pemkot Segera Bertindak

Muslimin: Ini Berbicara Nasib Orang Banyak

0 87

DETAKKaltim.Com, BOTANG: Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah Kota Bontang. Pasalnya, Undang-Undang tersebut mengatur secara khusus penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

UU ASN yang mulai diberlakukan pada Desember 2024 tersebut menyebutkan, bahwa tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus. Hanya tenaga honorer yang berstatus guru, dan tenaga kesehatan yang dikecualikan.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi sekitar 2.600 tenaga kontrak, atau honorer di Kota Bontang. Mereka khawatir nasibnya akan terancam, jika tidak terakomodasi menjadi ASN.

Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Muslimin mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota perlu segera mengambil sikap terkait hal ini.

“Ini berbicara nasib orang banyak. Pemerintah Kota saya sarankan untuk segera membuat kajian, agar jangan salah langkah nantinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika eksekutif tidak melakukan langkah aktif, maka dikhawatirkan akan memunculkan masalah.

Pasalnya, aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember 2024. Apalagi, saat ini tercatat ada sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Bontang.

Oleh karena itu, butuh kerja cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kami harapkan Pemerintah Kota segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini. Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan, sekaligus langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir,” tegas Muslim.

Baca Juga:

Selain itu, Muslimin juga mengingatkan nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang kemungkinan tidak terakomodir.

Pemetaan dan kajian hukumpun menjadi penting untuk dilakukan, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang memegang peranan penting.

“BKPSDM harus segera melakukan pemetaan terhadap TKD. Siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dan siapa yang tidak,” imbuhnya.

Muslim berharap Pemerintah Kota dapat segera mengambil langkah-langkah konkret, untuk menghadapi persoalan ini. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah, di kemudian hari.

“Jangan sampai kita lengah, dan akhirnya menimbulkan masalah baru. Pemerintah Kota harus segera bertindak.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Bontang)

Penulis: Lb

Editor: Lukman

(Visited 83 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!