DPRD Kota Bontang Sahkan Lima Raperda

Andi Faizal: Semua Fraksi Sudah Menerima dan Menyetujui

0 88

DETAKKaltim.Com, BONTANG: DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dalam rangka persetujuan penetapan, terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang Tahun 2023.

Persetujuan penetapan itu dilakukan DPRD Bontang bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Auditorium Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) malam.

Forum tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bontang Agus Haris dan Wakil Ketua II Junaidi.

Andi Faizal menjelaskan, lima Raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk jadi Peraturan Daerah (Perda) itu yakni, Pertama Raperda hasil pembahasan Komisi 1 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dua hasil pembahasan Komisi 2 yakni, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sementara dua lainnya, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023-2043, dan Raperda Penyerahan Sarana, Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman, hasil pembahasan Komisi 3,” ujarnya.

Andi Faizal mengatakan, keseluruhan fraksi di lembaga DPRD Kota Bontang menerima dan menyetujui lima Raperda tersebut.

“Semua fraksi sudah menerima dan menyetujui, untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Perda,” tutupnya.

Baca Juga:

Disahkannya lima Raperda tersebut, ia berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bontang.

Pertama, mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Hadirnya Raperda penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Raperda ini mengatur tentang upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi kemiskinan.

Kedua, Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Raperda ini mengatur tentang penyerahan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perumahan dan pemukiman di Kota Bontang.

Berikutnya, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini mengatur tentang perubahan nomenklatur, dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat daerah di Kota Bontang. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bontang.

Raperda berikutnya  ialah, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Bontang. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang.

Raperda terakhir ialah Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043. Raperda ini mengatur tentang rencana pembangunan industri di Kota Bontang. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Kota Bontang melalui sektor industri.

“Disahkannya lima Raperda tersebut menjadi Perda ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bontang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Botang)

Penulis: Lb

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!